Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman...

Kompas.com - 30/08/2022, 06:53 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kuasa hukum para terdakwa pun meminta hakim memberikan vonis ringan atas berbagai pertimbangan. Bahkan, hakim diminta membebaskan Muhammad Bagja dibebaskan dari tuntutan karena terdkawa baru lulus sekolah.

Melindungi korban

Gading Nainggolan, kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, meminta vonis ringan kepada hakim. Pasalnya ia mengatakan, Fikri semula ikut mengeroyok Ade Armando namun berubah pikiran. Menurut dia, Fikri sempat melindungi Ade dari pengeroyokan.

"Terdakwa empat (Fikri) berubah pikiran menjadi melindungi saksi korban, yang sebagian telah disampaikan terdakwa empat pada sidang sebelumnya," ujar Gading saat membacakan pleidoi, Senin.

Baca juga: Isak Tangis dan Penyesalan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando di Depan Hakim, Memohon Keringanan Hukuman

Menurut Gading, saat ikut mengeroyok Ade Armando, Fikri mendengar suara "Islam tidak membunuh" sehingga terdakwa melindungi Ade Armando.

Bukti bahwa Fikri turut melindungi Ade Armando telah diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti tersebut berupa tangkapan layar video saat Fikri mencoba melindungi Ade Armando yang sudah terluka akibat amukan massa.

Selanjutnya, Gading mengatakan, Fikri mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Ade Armando, kemudian permintaan maaf itu sudah diterima oleh Ade pada sidang sebelumnya.

Minta dibebaskan

Sementara itu, Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, kliennya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ia hanya menarik kaus yang dikenakan saksi korban.

"Saat itu ricuh, terdakwa menarik kaus saksi korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.

Kemudian, dalam pleidoinya, Anjas menuturkan, bahwa Bagja baru lulus sekolah dan belum sempat mengurus administrasi kelulusan serta berprofesi sebagai ojek online karena menjadi tulang punggung keluarga.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

Hal tersebut, yang membuat Anjas selaku kuasa hukum Bagja agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

Jika Bagja dibebaskan dari tuntutan jaksa, Anjas berharap terdakwa Muhammad Bagja dapat kembali menyelesaikan administrasi kelulusannya dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai pengemudi ojek online.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (29/8/2022). Dokumentasi Pribadi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (29/8/2022).

Tiga terdakwa bacakan pleidoi

Menjelang akhir persidangan, Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberikan kesempatan untuk para terdakwa menyampaikan nota keberatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com