JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kuasa hukum para terdakwa pun meminta hakim memberikan vonis ringan atas berbagai pertimbangan. Bahkan, hakim diminta membebaskan Muhammad Bagja dibebaskan dari tuntutan karena terdkawa baru lulus sekolah.
Gading Nainggolan, kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, meminta vonis ringan kepada hakim. Pasalnya ia mengatakan, Fikri semula ikut mengeroyok Ade Armando namun berubah pikiran. Menurut dia, Fikri sempat melindungi Ade dari pengeroyokan.
"Terdakwa empat (Fikri) berubah pikiran menjadi melindungi saksi korban, yang sebagian telah disampaikan terdakwa empat pada sidang sebelumnya," ujar Gading saat membacakan pleidoi, Senin.
Menurut Gading, saat ikut mengeroyok Ade Armando, Fikri mendengar suara "Islam tidak membunuh" sehingga terdakwa melindungi Ade Armando.
Bukti bahwa Fikri turut melindungi Ade Armando telah diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.
Bukti tersebut berupa tangkapan layar video saat Fikri mencoba melindungi Ade Armando yang sudah terluka akibat amukan massa.
Selanjutnya, Gading mengatakan, Fikri mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Ade Armando, kemudian permintaan maaf itu sudah diterima oleh Ade pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, kliennya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ia hanya menarik kaus yang dikenakan saksi korban.
"Saat itu ricuh, terdakwa menarik kaus saksi korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.
Kemudian, dalam pleidoinya, Anjas menuturkan, bahwa Bagja baru lulus sekolah dan belum sempat mengurus administrasi kelulusan serta berprofesi sebagai ojek online karena menjadi tulang punggung keluarga.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...
Hal tersebut, yang membuat Anjas selaku kuasa hukum Bagja agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.
Jika Bagja dibebaskan dari tuntutan jaksa, Anjas berharap terdakwa Muhammad Bagja dapat kembali menyelesaikan administrasi kelulusannya dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai pengemudi ojek online.
Menjelang akhir persidangan, Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberikan kesempatan untuk para terdakwa menyampaikan nota keberatan.