Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman...

Kompas.com - 30/08/2022, 06:53 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kuasa hukum para terdakwa pun meminta hakim memberikan vonis ringan atas berbagai pertimbangan. Bahkan, hakim diminta membebaskan Muhammad Bagja dibebaskan dari tuntutan karena terdkawa baru lulus sekolah.

Melindungi korban

Gading Nainggolan, kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, meminta vonis ringan kepada hakim. Pasalnya ia mengatakan, Fikri semula ikut mengeroyok Ade Armando namun berubah pikiran. Menurut dia, Fikri sempat melindungi Ade dari pengeroyokan.

"Terdakwa empat (Fikri) berubah pikiran menjadi melindungi saksi korban, yang sebagian telah disampaikan terdakwa empat pada sidang sebelumnya," ujar Gading saat membacakan pleidoi, Senin.

Baca juga: Isak Tangis dan Penyesalan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando di Depan Hakim, Memohon Keringanan Hukuman

Menurut Gading, saat ikut mengeroyok Ade Armando, Fikri mendengar suara "Islam tidak membunuh" sehingga terdakwa melindungi Ade Armando.

Bukti bahwa Fikri turut melindungi Ade Armando telah diberikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.

Bukti tersebut berupa tangkapan layar video saat Fikri mencoba melindungi Ade Armando yang sudah terluka akibat amukan massa.

Selanjutnya, Gading mengatakan, Fikri mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Ade Armando, kemudian permintaan maaf itu sudah diterima oleh Ade pada sidang sebelumnya.

Minta dibebaskan

Sementara itu, Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, kliennya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Ia hanya menarik kaus yang dikenakan saksi korban.

"Saat itu ricuh, terdakwa menarik kaus saksi korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata Anjas.

Kemudian, dalam pleidoinya, Anjas menuturkan, bahwa Bagja baru lulus sekolah dan belum sempat mengurus administrasi kelulusan serta berprofesi sebagai ojek online karena menjadi tulang punggung keluarga.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

Hal tersebut, yang membuat Anjas selaku kuasa hukum Bagja agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU.

Jika Bagja dibebaskan dari tuntutan jaksa, Anjas berharap terdakwa Muhammad Bagja dapat kembali menyelesaikan administrasi kelulusannya dan bisa membantu keuangan keluarganya lagi sebagai pengemudi ojek online.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (29/8/2022). Dokumentasi Pribadi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (29/8/2022).

Tiga terdakwa bacakan pleidoi

Menjelang akhir persidangan, Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana memberikan kesempatan untuk para terdakwa menyampaikan nota keberatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com