TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa.
"Agenda pledoi dari para terdakwa," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Sidang bakal digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang. Kata Arief, para terdakwa bakal dihadirkan dalam agenda sidang kali ini.
"Biasanya jam 13.00 WIB siang. Rencananya (para terdakwa) dihadirkan," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang kasus kebakaran kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, pada Selasa (23/8/2022).
Sidang ditunda karena kuasa hukum terdakwa belum siap untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan.
Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Belum Siapkan Pleidoi
"Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa belum siap, sidang ditunda sampai pekan depan pada 30 Agustus 2022," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo, dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ajukan Bukti Ringankan Keempat Kliennya
Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.