Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Banten Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok dan 4.124 Liter Miras Ilegal

Kompas.com - 30/08/2022, 13:28 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Banten bersama kejaksaan memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan, terdiri dari 9.574.560 batang rokok sigaret, 429 batang cerutu, dan 8,39 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kemudian, 4.124 liter minuman mengandung etil alkohol, 663 kancing, dan dua karton mi instan.

"Seluruhnya adalah barang tanpa pita cukai dan atau menggunakan cukai palsu atau menggunakan pita cukai lama," ujar Rahmat di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Penyelundupan 5 Kg Kalajengking ke Korea Selatan

Rahmat menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan DJBC Provinsi Banten selama periode 2021-2022.

"Perkiraan kami terhadap nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp 10,4 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7,4 miliar," jelas Rahmat.

Selain kerugian materiil, terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara dan terenggutnya pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan.

"Karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," ungkap Rahmat.

Selain itu, DJBC Provinsi Banten juga menyita barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana Kepabeanan dan Cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut berupa 4.392.400 batang rokok ilegal yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 8,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 6,27 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis. Sisanya akan dimusnahkan di tempat pemusnahan besar milik PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor. Sebagian besar barang dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing.

Baca juga: Diduga Memeras Perusahaan Ekspedisi, Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Tersangka

Hingga Juli 2022, kata Rahmat, Bea Cukai Provinsi Banten telah melakukan 743 kali penindakan, dengan hasil tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil Alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya, dengan total kerugian negara sebesar Rp 31,5 miliar.

"Selain itu terdapat juga 16 berkas perkara penyidikan dimana 13 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21)," pungkas Rahmat.

Selain itu, kata Rahmat, DJBC Banten berkomitmen melakukan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan potensi penerimaan hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha di dalam negeri agar perekonomian dapat pulih kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com