JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sunan Kalijaga mengaku kaget saat mengetahui tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak ditahan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Sunan yang bertindak selaku kuasa hukum korban KDRT berinisial MMS (45), mengunggah video rekaman kekecewaannya melalui Instagram.
Video itu memperlihatkan rekaman dirinya sedang mengejar seorang polisi di Polsek Kembangan dan mempertanyakan mengapa tersangka bisa dipulangkan.
"Bagaimana rasanya korban perempuan yang sudah lima bulan bersusah-susah menanti proses keadilan, lalu dihadapkan bahwa tersangka bisa pulang setelah di BAP (berita acara pemeriksaan) dan dijaga oleh Kanit Polsek Kembangan," kata Sunan kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Kejari Kota Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Besi Bekas dan KDRT dengan Restorative Justice
View this post on Instagram
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan KDRT Seorang Perempuan oleh Pilot di Serpong
Sunan menceritakan bahwa dia mengetahui bahwa tersangka D tidak ditahan ketika timnya mengunjungi Polsek Kembangan bersama korban MMS, pada Senin (29/8/2022).
Selagi menunggu, Sunan melihat tersangka D, yang tidak lain adalah suami korban, keluar dari salah satu ruang polisi dan meninggalkan Polsek Kembangan.
"Sambil kami menunggu, ternyata tersangka sedang di-BAP. Selesai BAP, kami kaget melihat tersangka masuk ke ruangan Kanit. Ini demi Allah, demi Tuhan. Lalu tersangka keluar bersama pengacaranya, dan yang kami sangat kami sayangkan dikawal oleh Kanit Polsek Kembangan," kata Sunan.
"Kenapa saya bilang dikawal? Saya langsung pertanyakan (ke polisi tersebut), 'Kenapa enggak ditahan tersangka?', Kanit tidak bicara, dia diam saja, dia mengabaikan saya dan korban, dia langsung naik mobil, dia kawal. Saya punya bukti video," lanjut Sunan, menjelaskan isi video rekaman yang ia unggah melalui akun Instagramnya.
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT dan Pakai Narkoba, Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa Propam
Sunan mengharapkan atensi Kepolisian Republik Indonesia berkait kesaksiannya ini.
"Korban saat ini, yang pasti syok ya. Melihat tersangka dengan gagahnya bersama pengacara, diikuti dari belakang oleh Kanit Polsek Kembangan naik mobil. Tidak lari loh, dia jalan santai naik mobil begitu juga Kanit. Saya pertanyakan apakah pantas di jam kerja seorang Kanit meninggalkan ruangan bersama tersangka dan jalan pergi pakai mobil bersama, tolong dijawab itu," pungkas dia.
Selain itu, Sunan juga berharap tersangka ditahan. Sebab, kliennya hingga saat ini takut kepada keberadaan tersangka.
"Harapannya pasti penahanan. Karena kami menanti dengan harap-garap cemas. Sampai saat ini, kami dapat membuktikan ibu ini (korban) ketakutan, sehingga ibu ini menggunakan jasa security untuk mengawal, karena ketakutan (kepada tersangka)," ungkap dia.
Sunan pun menceritakan, ketika kasus ini sebelumnya berakhir damai usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun peristiwa KDRT dinilai kembali terulang.
"Saat itu berdasarkan pertimbangan kekeluargaan, akhirnya berdamai. Namun, aaat ini terulang lagi. Kami hanya minta keadilan," kata Sunan.
Merespons unggahan Sunan yang viral tersebut, akun Instagram resmi @poldametrojaya, menjelaskan bahwa penahanan terhadap D tidak dilakukan lantaran tersangka masih tinggal bersama anak-anaknya.