JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan RT di DKI Jakarta masih masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Zona merah ini paling banyak terdapat di Jakarta Utara dengan jumlah empat RT yang masuk zona pengendalian ketat (WPK).
Baca juga: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Positif Covid-19
Sedangkan, Kabupaten Kepulauan Seribu jadi wilayah yang bebas zona merah penyebaran Covid-19.
Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Adapun kriteria zona merah dalam aturan itu ialah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Sebagai informasi tambahan saat ini kasus aktif Covid-19 di ibu kota berada di angka 15.339.
Rinciannya, sebanyak 14.392 orang menjalani isolasi mandiri dan 947 pasien dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19.
Baca juga: UPDATE 29 Agustus 2022: Bertambah 84, Kasus Covid-19 di Tangerang Tembus 83.616
Berikut sebaran zona merah Covid-19 di DKI Jakarta periode 29 Agustus hingga 4 September 2022:
Jakarta Utara
- Kel. Kamal Muara RT 004, RW 003
- Kel. Kapuk Muara RT 012, RW 007
- Kel. Kapuk Muara RT 011, RW 007
- Kel. Pademangan Timur RT 009, RW 011
Jakarta Selatan
- Kel. Menteng Atas RT 002, RW 010