JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando meminta hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Menanggapi pleidoi para terdakwa, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa nota pembelaan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat.
Menurut Muannas, kasus pengeroyokan Ade Armando telah diketahui banyak orang. Bukti video yang menunjukkan enam terdakwa melakukan tindak kejahatan bersama-sama juga beredar luas di media sosial.
"Bahwa Pasal 170 KUHP yang menjadi alasan dakwaan itu ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, bahkan ayat berikutnya (Pasal 170 ayat 2 KUHP) menyebutkan, jika korban mengakibatkan luka berat, para pelaku dapat dijerat 9 tahun penjara," kata Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Atas dasar tersebut, Muannas menyayangkan jaksa hanya menuntut para terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Dia mengungkapkan, akibat pengeroyokan itu, Ade Armando mendapatkan luka yang cukup serius, yakni cedera pada alat kelamin dan kantung kemih berdasarkan hasil rekam medis.
"Biaya perawatan di rumah sakit bahkan ditanggung sendiri oleh keluarga sampai ratusan juta rupiah," ungkap dia.
Kendati demikian, Muannas menyerahkan hukuman pidana bagi keenam terdakwa kepada majelis hakim.
"Saya menyerahkan putusan para pelaku sepenuhnya kepada hakim pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.
Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Pada sidang pleidoi, para terdakwa dan kuasa hukumnya meminta hakim menjatuhkan vonis ringan dengan berbagai pertimbangan.
Bahkan, hakim diminta membebaskan terdakwa Muhammad Bagja dari tuntutan karena terdakwa baru lulus sekolah dan merupakan tulang punggung keluarga.
Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja, mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, kliennya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bagja hanya menarik kaus yang dikenakan korban.
Sementara itu, Gading Nainggolan, kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, meminta kliennya divonis ringan.
Sebab, Gading mengatakan, Fikri yang mulanya ikut mengeroyok Ade Armando kemudian berubah pikiran dan melindungi Ade dari pengeroyokan.
Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.