Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2022, 17:15 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando meminta hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Menanggapi pleidoi para terdakwa, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa nota pembelaan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat.

Menurut Muannas, kasus pengeroyokan Ade Armando telah diketahui banyak orang. Bukti video yang menunjukkan enam terdakwa melakukan tindak kejahatan bersama-sama juga beredar luas di media sosial.

"Bahwa Pasal 170 KUHP yang menjadi alasan dakwaan itu ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, bahkan ayat berikutnya (Pasal 170 ayat 2 KUHP) menyebutkan, jika korban mengakibatkan luka berat, para pelaku dapat dijerat 9 tahun penjara," kata Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara, Karutan Salemba: Mereka Ditahan di Polda Metro Jaya

Atas dasar tersebut, Muannas menyayangkan jaksa hanya menuntut para terdakwa dihukum dua tahun penjara.

Dia mengungkapkan, akibat pengeroyokan itu, Ade Armando mendapatkan luka yang cukup serius, yakni cedera pada alat kelamin dan kantung kemih berdasarkan hasil rekam medis.

"Biaya perawatan di rumah sakit bahkan ditanggung sendiri oleh keluarga sampai ratusan juta rupiah," ungkap dia.

Kendati demikian, Muannas menyerahkan hukuman pidana bagi keenam terdakwa kepada majelis hakim.

"Saya menyerahkan putusan para pelaku sepenuhnya kepada hakim pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia.

Baca juga: Isak Tangis dan Penyesalan Terdakwa Pengeroyok Ade Armando di Depan Hakim, Memohon Keringanan Hukuman

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Pada sidang pleidoi, para terdakwa dan kuasa hukumnya meminta hakim menjatuhkan vonis ringan dengan berbagai pertimbangan.

Bahkan, hakim diminta membebaskan terdakwa Muhammad Bagja dari tuntutan karena terdakwa baru lulus sekolah dan merupakan tulang punggung keluarga.

Anjas Asmara, kuasa hukum Muhammad Bagja, mengatakan, saat Ade Armando diamuk massa, kliennya tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Bagja hanya menarik kaus yang dikenakan korban.

 

Sementara itu, Gading Nainggolan, kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, meminta kliennya divonis ringan.

Sebab, Gading mengatakan, Fikri yang mulanya ikut mengeroyok Ade Armando kemudian berubah pikiran dan melindungi Ade dari pengeroyokan.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara: Kami Juga Tersiksa...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Eks Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Penjaringan karena Palsukan Identitas

Eks Napi Narkoba Asal China Ditangkap di Penjaringan karena Palsukan Identitas

Megapolitan
Aksi Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anak Kandungnya Bermula dari 'Nina Bobokkan' Si Bungsu

Aksi Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anak Kandungnya Bermula dari "Nina Bobokkan" Si Bungsu

Megapolitan
Divonis Penjara Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Diberi 3 Hak Tanggapi Putusan

Divonis Penjara Seumur Hidup, 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Diberi 3 Hak Tanggapi Putusan

Megapolitan
Polisi: Pelaku Begal di Flyover Kranji Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi: Pelaku Begal di Flyover Kranji Terancam 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Tusuk Perutnya Pakai Pisau

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Tusuk Perutnya Pakai Pisau

Megapolitan
Motornya Mogok, Pemuda Dibegal Saat Tunggu Jemputan di Flyover Kranji

Motornya Mogok, Pemuda Dibegal Saat Tunggu Jemputan di Flyover Kranji

Megapolitan
3 Oknum TNI Pembunuh Imam Maskur Usai Vonis: Siap Seumur Hidup, Siap Dipecat!

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Maskur Usai Vonis: Siap Seumur Hidup, Siap Dipecat!

Megapolitan
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas untuk Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Megapolitan
Dua dari Tiga Begal di 'Flyover' Kranji Ditangkap, Sempat Kabur Naik Angkot

Dua dari Tiga Begal di "Flyover" Kranji Ditangkap, Sempat Kabur Naik Angkot

Megapolitan
Kontrakan Terbakar akibat Ledakan Tabung Gas Bocor, 3 Warga di Ciledug Terluka Bakar

Kontrakan Terbakar akibat Ledakan Tabung Gas Bocor, 3 Warga di Ciledug Terluka Bakar

Megapolitan
Mayat Perempuan Ditemukan di Apartemen Bogor, Ada Luka di Punggung dan Leher

Mayat Perempuan Ditemukan di Apartemen Bogor, Ada Luka di Punggung dan Leher

Megapolitan
Korban Sebut Ciri Pelaku yang Remas Payudara di Tangsel: Tubuhnya Gempal dan Berkumis

Korban Sebut Ciri Pelaku yang Remas Payudara di Tangsel: Tubuhnya Gempal dan Berkumis

Megapolitan
Bocah Laki-laki di Koja Diduga Dicabuli Pelatih Silatnya

Bocah Laki-laki di Koja Diduga Dicabuli Pelatih Silatnya

Megapolitan
Tulisan “Puas Bunda Tx For All” Ditulis dengan Darah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Tulisan “Puas Bunda Tx For All” Ditulis dengan Darah Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com