JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Kelurahan Palmeriam Herdayanti mendukung rencana pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Gunung Antang, Kawasan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
Dukungan itu ia lontarkan usai pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), sebagai pemilik lahan lokalisasi Gunung Antang, menertibkan 120 bangunan liar di kawasan tersebut.
"Sangat setuju dan sejalan dengan program kami. Karena RTH di wilayah kami sangat minim sekali," kata Herdayanti kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Kawasan Bekas Lokalisasi Gunung Antang Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
Ia juga menyebutkan bahwa rencana penertiban Gunung Antang sudah ada sejak lama, namun baru terealisasikan tahun ini.
"Ini (rencana penertiban) sebenarnya sudah lama. Waktu tahun 2015, pernah ditertibkan tetapi gagal. Tahun 2016 semua terbakar habis, tapi dibangun lagi," imbuh Herdayanti.
Ia pun mengungkapkan bahwa warga yang tinggal di lokalisasi Gunung Antang mayoritas bukan merupakan warga DKI Jakarta.
Baca juga: Lokalisasi Gunung Antang Dibongkar, Ketua RW Berharap Image Wilayahnya Jadi Bagus
Kebanyakan dari mereka hanya pendatang dan menjalankan praktek bisnis ilegal.
"Ini (kawasan Gunung Antang) bukan lahan mereka. Sebenarnya penghuni di sini bukan warga (asli). Jadi mereka pendatang semua rata-rata," katanya.
Sementara itu, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan bahwa PT KAI telah menyurati Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk rencana pembangunan RTH tersebut.
Eva menyebutkan, selama rencana pembangunan RTH itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga area di Gunung Antang.
Baca juga: Eksekusi Lokalisasi Gunung Antang, Bedeng-bedeng Dihancurkan
"Ke depannya, kami juga akan melakukan penjagaan terpadu dengan pihak TNI-Polri, kemudian PT KAI dan juga Pemerintah Kota, penjagaan juga terus dilakukan," ujar Eva.
Eva mengatakan bahwa penertiban kawasan lokalisasi di Gunung Antang ini merupakan upaya agar masyarakat tidak lagi menempati lahan-lahan secara ilegal yang tidak sesuai UU.
Adapun lokalisasi di kawasan Gunung Antang sudah ditertibkan oleh PT KAI bersama dengan TNI-Polri dan Pemkot Jakarta Timur pada Selasa pagi.
Penertiban itu dilaksanakan setelah warga lokalisasi tidak menggubris permintaan PT KAI untuk membongkar lapak secara mandiri.
PT KAI bahkan telah melayangkan surat penertiban (SP) 1 hingga SP 3, namun lokalisasi liar di tempat itu masih beroperasi.