JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta diperpanjang hingga sepekan ke depan yakni sampai 5 September 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu," tulis Inmendagri tersebut.
Penerapan PPKM tersebut berlaku di seluruh wilayah Ibu Kota, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengeroyok Kliennya Minta Hukuman Ringan, Pengacara Singgung Luka Ade Armando dan Mahalnya Biaya RS
Selain itu, seluruh wilayah penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Depok dan Tangerang juga masih berada di level 1.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan, penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar.
Tentunya dengan mempertimbangkan kondisi faktual pandemi Covid-19 di lapangan.
Syafrizal pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.