Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Pembelaan, Kuasa Hukum Minta 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dibebaskan

Kompas.com - 30/08/2022, 18:42 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Herman Simarmata, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (30/8/2022).

Adapun empat terdakwa dalam kasus ini merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

Menurut Herman, dakwaan jaksa terhadap empat kliennya tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU," kata Herman membacakan pleidoi.

Baca juga: Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Penjara, Karutan Salemba: Mereka Ditahan di Polda Metro Jaya

Sebagai informasi, jaksa mendakwa keempat terdakwa melakukan tindak pidana hingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan orang lain mati atas dua unsur, yaitu unsur barang siapa dan dugaan kelalaian.

Herman menjelaskan, terdakwa Suparto, Yoga, dan Rusmanto yang didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tidak pantas didakwa dengan tuduhan unsur barang siapa karena mereka hanya petugas jaga yang dipimpin oleh komandan regu.

Sehingga, Suparto, Yoga, dan Rusmanto tidak memiliki kekuasaan mutlak untuk menjalankan tugas sepenuhnya.

"Melainkan harus dilihat dari aktivitas perilaku, jabatan, dan peran sertanya dalam kejadian tersebut," kata Herman.

Baca juga: Polisi Periksa Laporan Deolipa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Feni Rose

Selain itu, menurut Herman, unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain mati juga tidak terbukti karena ketiga terdakwa sudah bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Saat terdakwa bertugas, melihat di atas kamar lapas sudah terbakar, terdakwa kemudian langsung mengabarkan ada kebakaran melalui HT (handy talkie)," jelas Herman.

Kemudian, terdakwa juga berusaha memadamkan semua sumber listrik, tidak hanya menunggu petugas pemadam kebakaran datang.

Saat petugas pemadam kebakaran (damkar) tiba, terdakwa langsung membuka pintu masuk timur sesuai instruksi.

"Berdasarkan uraian, sudah sangat jelas unsur kedua tersebut tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Herman.

Baca juga: Buruh Akan Demo di DPR pada 6 September, Tolak Kenaikan Harga BBM

Kemudian, Herman juga menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Panahatan Butarbutar, yang didakwa Pasal 188 KUHP, tidak terbukti.

Terkait unsur barang siapa, Herman menilai, hal yang dilakukan Panahatan sebagai staf umum bagian kelistrikan sudah sesuai tanggung jawab dan wewenangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com