DEPOK, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di depan Gedung Pusat Administrasi UI berujung ricuh pada Selasa (30/8/2022) petang.
Dua petugas keamanan kampus UI disebut terluka akibat dipukuli massa aksi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, kericuhan bermula ketika ratusan mahasiswa hendak merangsek masuk ke Gedung Pusat Administrasi untuk menemui Rektor UI Ari Kuncoro.
Namun, tiga petugas yang memasang borber tampak tak kuat menahan dorongan massa aksi. Akibatnya, kericuhan tak dapat terhindarkan lantaran massa aksi terprovokasi.
Terlihat salah seorang mahasiswa sempat memukul menggunakan bambu yang sebelumnya digunakan untuk mengibarkan bendera identitas fakultasnya.
Baca juga: 1.000 Mahasiswa UI Turun ke Jalan, Tolak Statuta UI hingga Tuntut Penyelesaian Kasus Akseyna
Hal itu akhirnya diikuti oleh mahasiswa lainnya yang menyebabkan dua petugas keamanan terluka di bagian muka.
Salah satu petugas yang terluka dievakuasi dengan mobil ambulans.
Sebelumnya, para mahasiwa itu melakukan longmarch dari Stasiun Universitas Indonesia atau Fakultas FISIP hingga ke Gedung Pusat Administrasi UI.
Saat longmarch, mereka berorasi sambil mengibarkan bendera identitas fakultas masing-masing.
Terlihat mahasiswa juga membawa banner dan poster yang bertuliskan protes seperti Tolak Statuta UI' dan 'UKT Elit Keadilan Sulit'.
Sebelumnya diberitakan, Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa bakal mengajukan empat tuntutan kepada Rektor Ari Kuncoro.
"Mahasiswa Universitas Indonesia akan menggelar aksi massa untuk menuntut empat pekerjaan rumah UI yang belum diselesaikan oleh Rektor UI," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022) malam.
Bayu menuturkan, tuntutan pertama yakni menyoal Statuta UI yang mengizinkan Rektor merangkap jabatan.
"Dan masalah kecacatan formil serta substansi lainnya," ujar dia.
Baca juga: BEM UI Akan Gelar Unjuk Rasa, Sampaikan 4 Tuntutan ke Rektor Ari Kuncoro
Kemudian, mahasiswa mendesak Rektor UI segera menetapkan kebijakan terkait kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu ketentuan dalam Permendikbud, perguruan tinggi diminta melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Sampai hari ini Universitas Indonesia belum membuat peraturan rektor tentang kekerasan seksual yang menjadi amanat dalam Permendikbud PPKS," ujar dia.
Dua tuntutan lainnya terkait biaya pendidikan dan pengungkapan kasus kematian mahasiswa UI tujuh tahun lalu, Akseyna Ahad Dori.
"Ketiga adalah masalah biaya pendidikan yang tidak ada keringanan dan malah melambung tinggi. Keempat adalah masalah pembunuhan mahasiswa UI di Danau UI, yang sampai tujuh tahun tidak selesai," ujar Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.