DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menggelar unjuk rasa di Kampus UI, Selasa (30/8/2022), menuntut Rektor UI Ari Kuncoro segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Perwakilan massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Putra Firdaus mengatakan, hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS yang mewajibkan perguruan tinggi memiliki satgas.
"UI belum optimal dalam mengimplementasikan Permendikbud PPKS. Hal tersebut terbukti, pada dasarnya Permendikbud mengatur tiap perguruan tinggi memiliki 1 tahun untuk mengiimplementasikan Permendikbud itu," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Kekecewaan BEM UI karena Rektor Ari Kuncuro Ingkar Temui Massa Aksi...
Menurut Firdaus, Rektorat UI belum mampu menerapkan kebijakan Kemendikbud untuk membentuk Satgas PPKS.
Sebab, Rektorat UI belum juga membentuk satgas tersebut meski waktu tinggal tersisa tiga hari.
"Tapi hingga hari ini deadline-nya tinggal 3 hari lagi untuk Universitas Indonesia, mereka belum punya satgas dan belum memiliki komitmen untuk membentuk peraturan rektor tentang PPKS tersebut," ujar Firdaus.
Dalam kesampatan yang sama, Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo menyampaikan, UI akan terancam kena sanksi seandainya tak mengindahkan Permendikbud itu.
"Tanggal 3 September kalau UI tidak mengimplementasikan atau peraturan rektor tentang kekerasan seksual itu tidak implementasikan, maka UI akan dikenakan sanksi," kata Bayu.
Baca juga: Kericuhan Demo Mahasiswa UI Mereda Saat Ketua BEM Diizinkan Bertemu dengan Wakil Rektor
Adapun sanksi yang diberikan, sambung Bayu, berupa penurunan akreditasi universitas serta pengurangan anggaran yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jika sanksi itu diberikan, maka siapa yang akan dirugikan? Tentu mahasiswa, maka hari ini kami akan bergerak dan kami akan terus bergerak," kata Bayu.
Selain menuntut pembentukan Satgas PPKS, para mahasiswa juga mempersoalkan Statuta UI yang mengizinkan rektor merangkap jabatan.
"Dan masalah kecacatan formil serta substansi lainnya," ujar Bayu.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa UI Ricuh, Dua Petugas Keamanan Kampus Disebut Terluka
Dua tuntutan lainnya terkait biaya pendidikan dan pengungkapan kasus kematian mahasiswa UI tujuh tahun lalu, Akseyna Ahad Dori.
"Ketiga adalah masalah biaya pendidikan yang tidak ada keringanan dan malah melambung tinggi. Keempat adalah masalah pembunuhan mahasiswa UI di Danau UI, yang sampai tujuh tahun tidak selesai," ujar Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.