TANGERANG, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan santri berinisial MRE (15) terhadap temannya, BD (15), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang.
Untuk diketahui, BD diduga tewas dikeroyok MRE di Pondok Pesantren Daar El Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (7/8/2022).
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah tahap 2. Pelaku kini ditahan di kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Nasib Santri yang Aniaya Teman hingga Tewas di Ponpes Tangerang, Kini Ditahan di Sel Anak
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas mengatakan sudah menerima pelimpahan berkas tersebut.
Pelimpahan kasus anak berhadapan dengan hukum tersebut kemudian diserahkan ke pengadilan, karena harus ditindaklanjuti secara cepat sesuai aturan undang-undang.
Berkas perkara kasus, kata Ate, sudah diterima Kejari Kabupaten Tangerang pada Selasa (23/8/2022) lalu.
"Saat ini tersangka dititip di Rutan Polres Kota Tangerang. Penahanan masih 15 hari sampai tanggal 16 September 2022," jelas Ate.
Baca juga: Santri di Cipondoh Tangerang Tewas Diduga Dikeroyok, 12 Tersangka Ditangkap
Sidang kasus dugaan pengeroyokan juga sudah dijadwalkan di pengadilan.
Sebelumnya, Kompol Zamrul Aini mengatakan, MRE ditetapkan sebagai tersangka setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Setelah dilakukan cek TKP, otopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan MRE sebagai anak pelaku. Di mana MRE sempat berkelahi dengan korban pada Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul, Selasa (9/8/2022).
MRE disangkakan Pasal 80 Ayat (3) atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"MRE sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Zamrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.