JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) masih memproses pembahasan dengan Polda Metro Jaya terkait wacana pengaturan jam masuk kerja bagi aparatur sipil negara.
Kementerian siap bekerja sama untuk mendukung upaya mengurangi kemacetan di Jakarta.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Mohammad Averrouce mengatakan, Tim Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana masih mengadakan diskusi forum grup.
Selain dengan Polda Metro Jaya sebagai instansi yang mengusulkan wacana tersebut, pemangku kebijakan lain juga dilibatkan.
”Kami menyampaikan, prinsip Kementerian PAN dan RB adalah siap berkolaborasi dalam upaya bersama untuk mengurai kemacetan. Ada kebijakan yang akan kita kolaborasikan tentunya,” kata Averrouce di;ansir dari Kompas.id, Selasa (30/8/2022).
Wacana pengaturan jam masuk kerja, menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, diharapkan bisa berlaku bagi karyawan atau pegawai pemerintahan ataupun swasta.
Jumlah pegawai pemerintahan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta, dari data Badan Pusat Statistik 2021, mencapai 263.930 orang.
Sementara itu, sebelumnya, perwakilan swasta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan keberatan dengan wacana Polda Metro Jaya tersebut.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit, Rabu (24/8/2022), menyampaikan ada lima poin keberatan mereka.
Pertama, waktu kerja di sektor swasta telah mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Peraturan ini hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan.
"Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Aturan jam mulai dan berakhirnya kerja merupakan kewenangan perusahaan," ujarnya.
Baca juga: Bantah Polda Metro Jaya, Pemprov DKI dan Apindo Belum Sepakat Pengaturan Jam Masuk Kantor
Pada poin kedua dijelaskan, perusahaan menerapkan waktu kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan masing-masing.
Ini umumnya diatur dalam peraturan perusahaan (PP) dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB), yang merupakan hasil perundingan antara manajemen dan serikat pekerja atau serikat buruhnya.
Poin ketiga adalah pertimbangan dampak penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) atau kombinasi dengan kerja di kantor yang berlaku pascapandemi.