JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengganti Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Achmad Akbar.
Posisi tersebut kini diduduki sementara oleh Kompol Achmad Ardhy yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Iya benar," ujar Kapolda Metro Jakarta Irjen Fadil Imran saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Penggantian tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST / 390 / VIII / KEP / 2022 yang terbit pada 29 Agustus 2022.
Surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo atas nama Kapolda Metro Jaya.
Baca juga: Truk Kontainer Tabrak Tiang hingga Ambruk di Bekasi, Korban Bertambah jadi 30 Orang, 10 Meninggal
Dalam surat itu, Kapolda Metro Jaya membatalkan promosi jabatan Kompol Arif Purnama Oktora menjadi pejabat sementara (PS) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kompol Arif Purnama sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang semula diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan diralat/dibatalkan dan tetap sebagai Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," demikian bunyi surat tersebut.
Kendati demikian, Fadil tidak menjelaskan secara terperinci alasan penggantian Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, ataupun alasan pembatalan promosi jabatan untuk Arif Purnama.
Baca juga: 10 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, 7 Di antaranya Murid SD
Dia juga tidak menjelaskan jabatan terbaru yang kini diduduki AKBP Achmad Akbar usai tak lagi menduduki posisi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Fadil hanya menegaskan bahwa penggantian pejabat di tingkat Polres tersebut untuk mengoptimalkan kinerja jajaran di Polda Metro Jaya.
"Untuk optimalkan kinerja," singkat Fadil.
Lewat surat telegramnya, Fadil pun meminta agar para perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya itu untuk segera melaksanakan tugas pada jabatan atau kesatuan tersebut.
"Terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini," tulis Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.