JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menguji coba skema pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemerintah telah menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) dengan pakar dan Kementerian Perhubungan terkait skema itu.
"Dalam tataran implementasi, kami sudah melakukan kajian mendalam, sudah dilakukan FGD dengan pakar. Kami libatkan juga teman-teman Kementerian Perhubungan," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Wacana Pengaturan Jam Kerja, Tambal Sulam Solusi Atasi Kemacetan Jakarta
"Dari hasil FGD, semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata dia.
Menurut Syafrin, Dishub DKI masih mendesain uji coba pengaturan jam kerja tersebut. Setelah rampung, desain tersebut akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menyatakan, proses pembuatan desain uji coba itu harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, pemerintah pusat turut terlibat dalam program pengaturan jam kerja tersebut.
"Nah, ini sekarang sedang kami desain uji publiknya sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa, kemudian kami sampaikan ke Pak Gubernur (Anies)," tuturnya.
"Ini kami harus hati-hati karena tidak hanya di level Pemprov, tapi juga di level pemerintah pusat ada juga regulasinya," sambung Syafrin.
Baca juga: Polda Metro Sebut Pengaturan Jam Kerja untuk Urai Kemacetan di Jakarta Baru Sebatas Usulan
Usulan soal pengaturan jam masuk untuk mengatasi kemacetan ini awalnya disampaikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, pengaturan jam masuk kerja pada pagi hari bisa mengurai kemacetan yang biasanya terfokus antara pukul 06.00 dan pukul 09.00 pada hari kerja.
Kemacetan juga tinggi di atas pukul 15.00 saat jam pulang kantor. Kemacetan tidak hanya bersumber dari pengguna kendaraan pribadi di Jakarta, tetapi juga sekitar 3 juta orang masuk dari luar dan umumnya menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut data Kementerian Perhubungan 2019, jumlah kendaraan di Jabodetabek mencapai sekitar 24 juta unit. Dari jumlah itu, angkutan umum massal baru mencapai 2-3 persen dibandingkan mobil pribadi (23 persen) dan sepeda motor (75 persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.