TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah tempat spa yang berlokasi di Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, diduga menjadi tempat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu terungkap saat razia gabungan yang dilakukan pada Jumat (26/8/2022) malam.
Ketika itu, ditemukan beberapa foto terapis yang dilabeli "best seller" pada tab milik manajemen pengelola spa.
"Ada tulisan best seller, tercantumnya itu di tab. Di tab itu ada tulisan seperti itu, ada foto banyak, di foto itu ada orang-orang tertentu yang tulisannya best seller," ujar Sub Koordinator Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Tangsel Hartina Hajar saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Saat Halte yang Dipenuhi Anak Sekolah Dihantam Truk Kontainer di Bekasi, 7 Siswa Dikabarkan Tewas
Kemudian, dugaan tersebut diperkuat dengan penemuan sebuah tulisan di dinding tempat istirahat para terapis.
Di situ, terdapat tulisan "Tidak boleh menolak, apabila menolak didenda Rp 300.000".
Pihaknya pun, kata Hartina, saat ini masih mendalami apa maksud isi dari tulisan di dinding tersebut.
"Masih dalam dugaan, karena di dinding di tempat mereka istirahat (terapis) ada tulisan tidak boleh menolak, apabila menolak didenda Rp 300.000. Dengan kata seperti itu makanya diduga ada TPPO," jelas Hartina.
Baca juga: Kecelakaan Maut Truk di Bekasi Tewaskan 10 Orang, Polisi: Persneling Ada di Gigi 3
Sementara ini, tindak lanjut yang dilakukan DP3AP2KB Tangsel masih berupa langkah pencegahan, pengawasan, dan pembinaan.
Nantinya, DP3AP2KB Tangsel akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai langkah apa yang akan dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.