Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapis Dilabeli "Best Seller" di Tempat Spa di Serpong, Diduga Ada Tindak Perdagangan Orang

Kompas.com - 31/08/2022, 14:56 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah tempat spa yang berlokasi di Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, diduga menjadi tempat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu terungkap saat razia gabungan yang dilakukan pada Jumat (26/8/2022) malam.

Ketika itu, ditemukan beberapa foto terapis yang dilabeli "best seller" pada tab milik manajemen pengelola spa.

"Ada tulisan best seller, tercantumnya itu di tab. Di tab itu ada tulisan seperti itu, ada foto banyak, di foto itu ada orang-orang tertentu yang tulisannya best seller," ujar Sub Koordinator Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Tangsel Hartina Hajar saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Saat Halte yang Dipenuhi Anak Sekolah Dihantam Truk Kontainer di Bekasi, 7 Siswa Dikabarkan Tewas

Kemudian, dugaan tersebut diperkuat dengan penemuan sebuah tulisan di dinding tempat istirahat para terapis.

Di situ, terdapat tulisan "Tidak boleh menolak, apabila menolak didenda Rp 300.000".

Pihaknya pun, kata Hartina, saat ini masih mendalami apa maksud isi dari tulisan di dinding tersebut.

"Masih dalam dugaan, karena di dinding di tempat mereka istirahat (terapis) ada tulisan tidak boleh menolak, apabila menolak didenda Rp 300.000. Dengan kata seperti itu makanya diduga ada TPPO," jelas Hartina.

Baca juga: Kecelakaan Maut Truk di Bekasi Tewaskan 10 Orang, Polisi: Persneling Ada di Gigi 3

Sementara ini, tindak lanjut yang dilakukan DP3AP2KB Tangsel masih berupa langkah pencegahan, pengawasan, dan pembinaan.

Nantinya, DP3AP2KB Tangsel akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai langkah apa yang akan dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menangkap 40 orang yang diduga terlibat prostitusi online saat razia di wilayah Alam Sutera, pada Jumat (26/8/2022) malam.

Razia tersebut dilakukan di dua penginapan dan satu tempat spa.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Bekasi: Truk Tabrak Anak Sekolah di Halte, lalu Hantam Tiang hingga Roboh

Dalam razia gabungan tersebut, tim Gugus Tugas Pidana Perdagangan Orang juga menangkap beberapa tenaga terapis, pengelola, dan pelanggan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dugaan TPPO diperkuat dengan adanya tulisan promo best seller dan foto di folder tab milik manajemen spa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com