JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kembangan, Jakarta Barat, yang menimpa klien pengacara Sunan Kalijaga terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kasus ini sudah di tim kejaksaan. Artinya, berkas perkara terus berjalan. Terakhir sudah dikirim tahap satu ke kejaksaan," kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022).
Joko menjelaskan bahwa D, suami dari korban MMS, saat ini berstatus tersangka meski tidak ditahan.
Ia pun menjelaskan, tersangka tidak ditahan lantaran kooperatif dan mengasuh keempat anaknya.
"Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari," jelas Joko.
"Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, anak-anaknya diasuh oleh suaminya," lanjut dia.
Baca juga: Jawab Keluhan Sunan Kalijaga, Polisi Ungkap Alasan Tak Menahan Tersangka KDRT di Kembangan
Lebih jauh, Joko juga mengungkap bahwa seorang tersangka bisa tidak ditahan jika memenuhi beberapa faktor.
"Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Menurut dia, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal tersebut.
"Sementara dari proses penyelidikan, tersangka tidak melakukan itu. Dia kooperatif, komunikatif, tidak melarikan diri. Dan ada pertimbangan kemanusiaan, lantaran dia yang mengurus anak," kata Joko.
"Perlu diingat, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya," pungkas Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.