JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan tunggal truk di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) siang.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan santunan akan diberikan kepada korban yang di luar menjadi kendaraan penyebab kecelakaan.
"Kami sedang melakukan pendataan ahli waris. Jaminan kami untuk korban meninggal masing-masing sebesar Rp 50 juta per jiwa," ujar Dewi dikutip dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Polri: Ada Bekas Rem, Kemungkinan Human Error atau Gagal Rem
Adapun korban luka-luka, ujar Dewi, juga telah diberikan surat jaminan ke rumah sakit dengan nominal masing-masing maksimal Rp20 juta per orang.
Menurut Dewi, pemberian jaminan kepada seluruh korban kecelakaan akibat truk kontainer itu dijamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sistem kami sudah terintegrasi dengan Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil). Jadi untuk mendata ahli waris," tutur Dewi.
Kecelakaan tunggal truk terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) siang.
Baca juga: Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Pengamat Ungkap 3 Dugaan Penyebabnya
Truk tersebut menabrak tiang komunikasi di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Bekasi hingga roboh. Akibat kecelakaan itu, 10 orang tewas dan 20 lainnya luka-luka.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tiang tersebut jatuh melintang di kedua sisi jalan sehingga menghambat lalu lintas. Tiang telekomunikasi itu juga menimpa beberapa kendaraan yang melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.