JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan tunggal truk terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) siang.
Truk tersebut menabrak tiang komunikasi di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Bekasi hingga roboh. Akibat kecelakaan itu, 10 orang tewas dan 20 lainnya luka-luka.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyebutkan lokasi kejadian tersebut sebagai daerah blackspot. Hal itu, kata Dewi, disinyalir menjadi salah satu penyebab kecelakaan.
"Di data Jasa Raharja ini memang blackspot area. Tadi sebelum ini, tandanya ada papan rambu rawan kecelakaan," tutur Dewi dikutip dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (31/8/2022).
Dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, blackspot didefinisikan sebagai suatu segmen yang kira-kira sepanjang 500 meter yang sering terjadi kecelakaan.
Ada area ini biasanya memiliki Angka Ekivalensi Kecelakaa (AEK) lebih dari 30 kejadian yang dihitung berdasar data kecelakaan selama 2 tahun.
Hal ini mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 43Tahun 2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Blackspot.
AEK dihitung berdasarkan data kecelakaan dari Kepolisian yang terhimpun dalam Indonesian Road Safety Management System (IRSMS).
Adapun setiap kecelakaan bergantung pada keparahan korban mendapat skor bobot yang berbeda untuk mengukur AEK.
Baca juga: Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Polri: Ada Bekas Rem, Kemungkinan Human Error atau Gagal Rem
Atas kejadian tersebut, Dewi mengatakan akan mengevaluasi kondisi tersebut bersama forum lalu lintas mengingat daerah tersebut sudah ditandai sebagai daerah rawan kecelakaan.
"Kami bersama-sama dengan forum lalu lintas itu biasanya akan melakukan evaluasi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.