TANGERANG, KOMPAS.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Meksiko dan Iran serta seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan, WN Meksiko yang merupakan perempuan berinisial RLH ditangkap pada 19 Agustus 2022 saat tiba pukul 17.35 WIB di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Istanbul-Jakarta.
"Tersangka RLH kedapatan memiliki koper dengan dinding yang mengandung narkotika berjenis methamphetamine atau sabu berjumlah 3.000 gram," kata Finari di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Kapolda Metro Ganti Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kini Diduduki Pejabat Sementara Kompol Achmad Ardhy
Saat diperiksa, RLH mengaku diperintahkan oleh seorang anggota jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk mengambil koper berisi sabu dari seseorang di Turkiye.
Koper itu akan diberikan kepada seorang WN Iran berinisial EK di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi dari RHL, Bea Cukai kemudian menangkap EK.
Sementara itu, untuk kasus kedua, kata Finari, Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap seorang WNI yang menyelundupkan ekstasi.
Ekstasi tersebut diselundupkan dalam paket makanan ringan kuaci yang dikirim dari Malaysia.
"Penindakan kedua dilakukan terhadap WNI laki-laki berinisial RA yang kedapatan sebagai penerima barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 32432296385 yang tiba pada 18 Agustus 2022 saat dilakukan control delivery," jelas Finari.
Baca juga: Jasa Raharja Sebut Lokasi Kecelakaan Maut Truk di Bekasi sebagai Blackspot Area, Apa Itu?
Saat diperiksa petugas, terdapat 298 butir ekstasi dalam paket tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penerima paket tersebut adalah seorang wanita WN Tiongkok berinisial XJ yang diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, saat dilakukan control delivery pada Jumat (21/8/2022), penerima paket tersebut adalah tersangka RA.
"Saat ini, penerima berinisial XJ masih dalam upaya pencarian," kata Finari.
Baca juga: 4 Jam Ditunggu Warga, Penjambret Ponsel yang Masuk Gorong-gorong di Kebon Jeruk Tak Kunjung Keluar
Adapun total barang bukti yang diamankan dari kedua kasus tersebut yaitu sekitar 3.000 gram sabu dan 298 butir ekstasi.
Finari mengeklaim, dari total barang bukti yang diamankan, pihaknya mampu menyelamatkan 15.298 orang generasi bangsa Indonesia dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram narkotika.
"Sedangkan di sisi keuangan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 13 miliar," kata Finari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.