JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap instansi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ikut menginstruksikan pegawainya menggunakan sepeda ke kantor setiap Jumat.
Menurut dia, penerapan instruksi itu baik untuk membuat para pegawai menjadi lebih sehat.
"Buat kami kenapa mengeluarkan instruksi, sebagai trigger, harapannya instansi lain di lingkungan Pemprov itu juga melakukan hal yang sama," kata Syafrin di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Pegawai Dishub DKI yang Tak Gunakan Sepeda ke Kantor pada Jumat Akan Diberi Sanksi
Adapun pelaksanaan Instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor e-3001 Tahun 2022 terkait penggunaan sepeda ke kantor sudah dimulai pada Jumat (26/8/2022).
Syafrin mengaku akan memberikan sanksi apabila ada pegawai yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," kata Syafrin.
Kendati demikian, Syafrin menegaskan, sanksi ini belum bisa diterapkan karena kebijakan tersebut baru saja dimulai.
Sementara itu, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dishub DKI juga boleh membawa kendaraan pribadi saat berkantor setiap Jumat.
Namun, kata Chaidir, kendaraan tersebut tak boleh diparkirkan di kantor.
"Boleh saja dia gunakan kendaraan pribadi, tapi dia parkirnya ditentukan di titik-titik parkir yang sudah ada," kata Chaidir dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (29/8/2022).
Selain itu, Chaidir juga membolehkan pegawai Dishub menggunakan transportasi umum tiap Jumat.
"Yang enggak punya sepeda, bisa naik kendaraan umum. Boleh naik angkot," kata Chaidir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.