Zulpan belum menjelaskan secara terperinci penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh AKP M Fajar dan anggotanya.
Dia hanya mengatakan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
Namun, Ratna sudah dipulangkan dan kembali bertugas seperti biasa karena dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran itu.
"Yang ditangkap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan anggotanya pada 30 Agustus, bukan Kapolsek," ungkap Zulpan.
"Kapolsek diambil keterangan oleh tim mabes polri untuk menggali keterangan. Tetapi hasil pemeriksaan, juga tidak menunjukkan ada keterlibatan," sambung dia.
Menyusul adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Achmad Akbar, Polda Metro Jaya mencopot perwira menengah (Pamen) itu dari jabatan Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kemudian menunjuk Kompol Achmad Ardhy yang sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menggantikan sementara AKBP Akbar.
Penunjukan Kompol Ardhy sebagai Pejabat Sementara (PS) Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, tertuang dalam surat telegram nomor ST/390/VIII/KEP/2022 yang terbit pada 29 Agustus 2022.
Baca juga: Kapolsek Penjaringan dan Kanit Reskrim Diperiksa Propam atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
"Iya benar. Untuk optimalkan kinerja," kata Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Fadil sebelumnya sempat menunjuk Waksatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arif Purnama Oktora menjadi PS Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, keputusan itu dibatalkan dengan alasan optimalisasi kinerja anggota di tingkat Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang semula diangkat dalam jabatan baru sebagai PS Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan diralat/dibatalkan dan tetap sebagai Wakasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," demikian bunyi surat tersebut.
Sedangkan untuk Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan dan anggotanya, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan arahan lebih lanjut dari Mabes Polri.
Baca juga: 9 Perwira Polda Metro Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, Pengamat: Itu Tempat Buangan
Sebelumnya, sembilan perwira Polda Metro Jaya juga dicopot dari jabatannya oleh Mabes Polri dan dimutasi ke bagian pelayanan markas. Beberapa di antaranya bahkan ditempatkan khusus (Patsus) oleh Mabes Polri.
Perwira yang terdiri dari Kapolres, Wadireskrimum dan jajarannya itu dicopot karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.