DEPOK, KOMPAS.com - Direktorat Universitas Indonesia (UI) menyebutkan bahwa kampusnya telah membuat panitia seleksi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, saat ini pembentukan Satgas PPKS masih dalam proses melalui panitia seleksi Satgas PPKS.
"UI telah membentuk Panitia Seleksi Satuan Tugas PPKS, dan saat ini Panitia Seleksi sedang menjalankan tugasnya," kata Amelita Lusia kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: 1.000 Hari Masa Kerja Rektor UI Diwarnai Unjuk Rasa Mahasiswa
Kata dia, nantinya panitia seleksi akan melibatkan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk membetuk sebagai Satgas PPKS.
"Untuk menerapkan Permendikbudristek RI No. 30 Tahun 2021, akan dilibatkan berbagai unit kerja yang terkait maupun Satgas PPKS yang anggotanya terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dengan pertimbangan gender yang sesuai," kata Amelita.
Selain itu, Amelita mengungkapkan, UI masih mempelajari berbagai peraturan rektor sebagaimana implementasi di dalam Permendikbud tentang PPKS.
"UI juga telah berproses mengidentifikasi berbagai peraturan rektor yang perlu disusun sebagai implementasi peraturan tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Gelar Demo, Mahasiswa UI Desak Rektor Ari Kuncoro Segera Bentuk Satgas PPKS
Di sisi lain, Amelita mengatakan, sebelum Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021 diterbitkan, UI sudah berkomitmen melakukan pencegahan seksual di lingkungan kampus.
"Sejak sebelum terbitnya peraturan ini, UI memiliki komitmen dan mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual maupun tindak kekerasan lainnya," imbuh dia.
Desak pembentukan Satgas PPKS
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa UI yang menggelar unjuk rasa di Kampus UI, Selasa (30/8/2022), menuntut Rektor UI Ari Kuncoro segera membentuk Satgas PPKS.
Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sesuai Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbud-Ristek itu mengatur tentang mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"UI belum optimal dalam mengimplementasikan Permendikbud PPKS. Hal tersebut terbukti, pada dasarnya Permendikbud mengatur tiap perguruan tinggi memiliki satu tahun untuk mengiimplementasikan Permendikbud itu," kata perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Putra Firdaus kepada wartawan, Selasa.
"Tapi hingga hari ini deadline-nya tinggal 3 hari lagi untuk Universitas Indonesia, mereka belum punya satgas dan belum memiliki komitmen untuk membentuk peraturan rektor tentang PPKS tersebut," ujar Firdaus.
Hal senada disampaikan Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo. Bayu mengatakan, UI akan terancam terkena sanksi jika tak mengimplementasikan peraturan itu.
"Tanggal 3 September kalau UI tidak mengimplementasikan atau peraturan rektor tentang kekerasan seksual itu tidak implementasikan, maka UI akan dikenakan sanksi," ujar Bayu.
Adapun sanksi yang diberikan, kata Bayu, berupa penurunan akreditasi universitas serta pengurangan anggaran yang diberikan Kemendikbud Ristek.
"Jika sanksi itu diberikan, maka siapa yang akan dirugikan? Tentu mahasiswa, maka hari ini kami akan bergerak dan kami akan terus bergerak," kata Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.