JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan sejumlah pertimbangan sehingga menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Hakim ketua Dewa Ketut Kartana menyampaikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf kepada saksi korban," ungkap Dewa Ketut membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Diketahui, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara.
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata hakim ketua.
Baca juga: BERITA FOTO: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut enam terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.