Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal-hal Meringankan dan Memberatkan Hukuman Terdakwa

Kompas.com - 01/09/2022, 16:08 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan sejumlah pertimbangan sehingga menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Hakim ketua Dewa Ketut Kartana menyampaikan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf kepada saksi korban," ungkap Dewa Ketut membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Diketahui, enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi hukuman pidana delapan bulan penjara.

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata hakim ketua.

Baca juga: BERITA FOTO: Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Komar (kiri), Al Fikri Hidayatullah (kedua dari kiri), Muhannad Bagja (ketiga dari kiri), Abdul Latif (ketiga dari kanan), Marcos Iswan (kedua dari kanan), dan Dhia Ul Haq (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, Komar (kiri), Al Fikri Hidayatullah (kedua dari kiri), Muhannad Bagja (ketiga dari kiri), Abdul Latif (ketiga dari kanan), Marcos Iswan (kedua dari kanan), dan Dhia Ul Haq (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Masa hukuman delapan penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa.

Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut enam terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Dana KJP Plus Cair Bertahap, Gelombang Pertama untuk 576.263 Siswa

Megapolitan
Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Tak Ada Palang Otomatis, Warga Rawa Buaya Bikin Pagar Sendiri di Pelintasan Kereta

Megapolitan
Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Mahasiswa Papua Demo di Patung Kuda dan Depan Kedubes Amerika, Polisi Siagakan 400 Personel

Megapolitan
Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Narkoba Lolos ke Kafe di Senopati, Pengamat: Pengawasan Pemprov DKI Lemah

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Polda Metro Kerahkan 5.734 Personel Gabungan Amankan Munajat 212 di Monas Besok

Megapolitan
2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas sejak Dini Hari

Megapolitan
Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Megapolitan
Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Megapolitan
Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Megapolitan
Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Megapolitan
BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

Megapolitan
Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Megapolitan
Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Megapolitan
Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com