Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Balik Modal Saat Trading dengan Indra Kenz, Korban Binomo Ini Mengaku Malah Makin Rugi

Kompas.com - 01/09/2022, 18:27 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Salah satu korban trading Binomo berinisial GR mengaku mengenal terdakwa Indra Kenz secara tidak langsung dari grup Telegram afiliator lainnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Indra Kenz ada di dalam grup tersebut. Saat itu, Fakarich disebut-sebut sebagai guru Indra dalam trading Binomo.

"Saya mengenal Binomo 30 Juni 2019 melalui website Binomo, terus terang link-nya bukan dari Indra. Saya tahunya dari Fakar, kemudian ikut Binomo pertama kali lewat Fakar," ujar GR dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Alasan Korban Ikut Trading Binomo: Indra Kenz Bilang Legal dan Aman, Dia Juga Pamer Rumah dan Mobil Mewah

GR saat itu melihat Indra Kenz kerap memamerkan hartanya yang disebut hasil trading di media sosial.

Oleh karena itu, GR memutuskan beralih bermain trading dari semula di bawah koordinasi Fakarich menjadi di bawah pimpinan Indra Kenz pada Desember 2019.

"Karena grupnya sudah banyak anggotanya yang berhasil, saya lihat Indra Kenz berhasil, saya bergabung dengan Indra," jelas GR.

GR bergabung dengan grup Indra Kenz melalui tautan yang ada di kanal YouTube Indra.

Baca juga: Kesaksian Korban Binomo: Indra Kenz Semakin Kaya, Kami Jadi Miskin Tak Berguna

Saat dipimpin Fakar, GR mengalami kekalahan berulang-ulang. Karena itu, saat itu dia berharap bisa menang dan sukses di bawah bimbingan Indra.

Setidaknya, GR ingin modal yang sudah ia depositkan di Binomo bisa kembali. Terlebih, modal yang ia gunakan untuk trading sebagian besar bersumber dari uang tabungannya.

Akan tetapi, GR tak mendapatkan hal yang ia harapkan. Kerugian yang dialami GR semakin hari malah semakin besar.

"Sampai 18 September 2021, selama setahun itu saya sudah bertransaksi senilai Rp 1,4 miliar total secara keseluruhan. Kerugian sekitar Rp 700 juta, separuh-separuh dari kerugian (di bawah) Fakar dan Indra," kata GR.

Baca juga: Cerita Korban Binomo Sakit, Pakai Kursi Roda hingga Hampir Cerai Usai Jadi Korban Investasi Bodong...

GR mengaku sudah menerapkan tips dan trik yang diajarkan Indra dalam bermain trading, tetapi dia tetap saja mengalami kekalahan.

GR pun merasa bahwa ia selama ini ditipu oleh aplikasi Binomo dan semua trik yang disampaikan Indra.

Selain GR, ada tiga korban lainnya yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini. GR dan tiga korban tersebut mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah saat trading di Binomo.

Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Mengaku Depresi Berbulan-bulan Usai Terima Ancaman Pembunuhan

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Baca juga: Ketika Hakim Nasihati Korban Binomo dalam Sidang Indra Kenz: Anda Ingin Cepat Kaya, Inilah Risikonya...

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com