TANGERANG, KOMPAS.com - Salah satu korban trading Binomo berinisial GR mengaku mengenal terdakwa Indra Kenz secara tidak langsung dari grup Telegram afiliator lainnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Indra Kenz ada di dalam grup tersebut. Saat itu, Fakarich disebut-sebut sebagai guru Indra dalam trading Binomo.
"Saya mengenal Binomo 30 Juni 2019 melalui website Binomo, terus terang link-nya bukan dari Indra. Saya tahunya dari Fakar, kemudian ikut Binomo pertama kali lewat Fakar," ujar GR dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/9/2022).
GR saat itu melihat Indra Kenz kerap memamerkan hartanya yang disebut hasil trading di media sosial.
Oleh karena itu, GR memutuskan beralih bermain trading dari semula di bawah koordinasi Fakarich menjadi di bawah pimpinan Indra Kenz pada Desember 2019.
"Karena grupnya sudah banyak anggotanya yang berhasil, saya lihat Indra Kenz berhasil, saya bergabung dengan Indra," jelas GR.
GR bergabung dengan grup Indra Kenz melalui tautan yang ada di kanal YouTube Indra.
Baca juga: Kesaksian Korban Binomo: Indra Kenz Semakin Kaya, Kami Jadi Miskin Tak Berguna
Saat dipimpin Fakar, GR mengalami kekalahan berulang-ulang. Karena itu, saat itu dia berharap bisa menang dan sukses di bawah bimbingan Indra.
Setidaknya, GR ingin modal yang sudah ia depositkan di Binomo bisa kembali. Terlebih, modal yang ia gunakan untuk trading sebagian besar bersumber dari uang tabungannya.
Akan tetapi, GR tak mendapatkan hal yang ia harapkan. Kerugian yang dialami GR semakin hari malah semakin besar.
"Sampai 18 September 2021, selama setahun itu saya sudah bertransaksi senilai Rp 1,4 miliar total secara keseluruhan. Kerugian sekitar Rp 700 juta, separuh-separuh dari kerugian (di bawah) Fakar dan Indra," kata GR.
GR mengaku sudah menerapkan tips dan trik yang diajarkan Indra dalam bermain trading, tetapi dia tetap saja mengalami kekalahan.
GR pun merasa bahwa ia selama ini ditipu oleh aplikasi Binomo dan semua trik yang disampaikan Indra.
Selain GR, ada tiga korban lainnya yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini. GR dan tiga korban tersebut mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah saat trading di Binomo.
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Mengaku Depresi Berbulan-bulan Usai Terima Ancaman Pembunuhan
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.