Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Bogor Serahkan Rp 900 Juta Lebih Uang Kasus Korupsi Dana BOS Ke Pemprov Jabar

Kompas.com - 01/09/2022, 21:12 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerima Rp 985.485.200 barang bukti uang dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor yang terjadi pada 2020 silam.

Diketahui, sebanyak tujuh orang tersangka sudah menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Bandung dan telah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti itu sebagai konsekuensi hukum karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dana ini harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Sekti, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Saat Asa Nenek Hamdah Kandas karena Kecelakaan Maut Bekasi, Padahal Saya Sudah Masak Sop Kaki Kesukaan Vidi

Sekti menambahkan, pengembalian barang bukti tersebut baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar.

Dari total kerugian negara yang mencapai Rp 12 miliar dari kasus tersebut, uang yang mampu terselamatkan hanya Rp 985.485.200.

“Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para Jaksa yang menanganani kasus dana BOS ini,” ucapnya.

Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika menuturkan, langkah ini mendorong upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar, dan menjadi pembelajaran, semoga dengan adanya model seperti ini semakin baik," tutur Dewi.

Baca juga: Datangi Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil: Kami Akan Pindahkan Akses Keluar Masuk Siswa

Dewi menjelaskan, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS tersebut dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019 dengan jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi Rp 12.386.903.720.

Setelah diproses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp 985.485.200 untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.

"Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing," bebernya.

Dia mengaku, sebagai tindak lanjut dari pengembalian barang bukti tersebut pihaknya akan segera melakukan pelaporan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kami mengapresiasi langkah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk agenda hari ini," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com