BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerima Rp 985.485.200 barang bukti uang dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Bogor yang terjadi pada 2020 silam.
Diketahui, sebanyak tujuh orang tersangka sudah menjalani hukuman setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Bandung dan telah melalui proses dari persidangan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, pengembalian barang bukti itu sebagai konsekuensi hukum karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dana ini harus dimanfaatkan secara optimal dan ini hasil kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji pada saat proses di persidangan. Barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar Sekti, Kamis (1/9/2022).
Sekti menambahkan, pengembalian barang bukti tersebut baru pertama kali dikembalikan ke kas keuangan Pemprov Jabar.
Dari total kerugian negara yang mencapai Rp 12 miliar dari kasus tersebut, uang yang mampu terselamatkan hanya Rp 985.485.200.
“Terima kasih atas penerimaan uang ini kepada Pemprov Jawa Barat dan ini merupakan apresiasi bagi kinerja para Jaksa yang menanganani kasus dana BOS ini,” ucapnya.
Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar Dewi Sartika menuturkan, langkah ini mendorong upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar, dan menjadi pembelajaran, semoga dengan adanya model seperti ini semakin baik," tutur Dewi.
Baca juga: Datangi Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil: Kami Akan Pindahkan Akses Keluar Masuk Siswa
Dewi menjelaskan, tiga terpidana yang terjerat kasus dana BOS tersebut dikelola K3S pada tahun 2017, 2018, 2019 dengan jumlah keseluruhan uang yang dikorupsi Rp 12.386.903.720.
Setelah diproses dari mulai Kejari Kota Bogor hingga PN Tipikor Bandung dan MA di tingkat kasasi, maka Kejari Kota Bogor sebagai pihak yang menyimpan barang bukti Rp 985.485.200 untuk mengembalikan barang bukti ke kas keuangan Pemprov Jabar.
"Dulu menang dikelola oleh Pemprov Jabar dana BOS itu, sedangkan di tahun 2022 ini, persoalan dana BOS dikelola oleh Pemkab dan Pemkot di daerah masing-masing," bebernya.
Dia mengaku, sebagai tindak lanjut dari pengembalian barang bukti tersebut pihaknya akan segera melakukan pelaporan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Kami mengapresiasi langkah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk agenda hari ini," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.