JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, berharap jaksa mengajukan banding setelah enam terdakwa pengeroyok kliennya dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
Muannas menilai, putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan. Sebab, Ade Armando mengalami luka berat akibat pengeroyokan tersebut.
"Saya merasa ada masalah di pengadilan, bila melihat kondisi Ade Armando sebagai korban, jelas ia tidak hanya mengalami kekerasan luka luar yang serius karena pukulan dan injakan, khususnya di bagian wajah dan badan," ujar Muannas dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
"Tetapi juga bagian dalam, di mana terjadi cedera pada kemaluan dan kantung kemih sesuai dengan rekam medis," sambung dia.
Baca juga: Tangis Haru 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Saat Divonis 8 Bulan Penjara...
Apabila melihat pasal yang didakwakan kepada enam terdakwa, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, Muannas menyebutkan bahwa pelaku seharusnya dihukum di atas 5 tahun penjara, atau dihukum 9 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat karena penganiayaan.
"Tidak masuk akal dan aneh. Korbannya jelas luka berat, kok pelaku hanya dihukum di bawah 1 tahun penjara, di mana keadilannya?" ungkap dia.
Lebih lanjut, Muannas mengungkapkan, efek jera terhadap pengeroyok Ade Armando harus ditegakkan sebagai contoh untuk menjamin setiap warga negara terbebas dari tindak kekerasan.
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando: Alhamdulillah, Saya Puas dengan Putusan Hakim
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua.
Masa hukuman delapan bulan penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa.
Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar sebagaimana yang didakwakan jaksa Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.