Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ade Armando: Korban Luka Berat Kok Pelaku Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara, di Mana Adilnya?

Kompas.com - 01/09/2022, 22:15 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, berharap jaksa mengajukan banding setelah enam terdakwa pengeroyok kliennya dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim.

Muannas menilai, putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan. Sebab, Ade Armando mengalami luka berat akibat pengeroyokan tersebut.

"Saya merasa ada masalah di pengadilan, bila melihat kondisi Ade Armando sebagai korban, jelas ia tidak hanya mengalami kekerasan luka luar yang serius karena pukulan dan injakan, khususnya di bagian wajah dan badan," ujar Muannas dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

"Tetapi juga bagian dalam, di mana terjadi cedera pada kemaluan dan kantung kemih sesuai dengan rekam medis," sambung dia.

Baca juga: Tangis Haru 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Saat Divonis 8 Bulan Penjara...

Apabila melihat pasal yang didakwakan kepada enam terdakwa, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, Muannas menyebutkan bahwa pelaku seharusnya dihukum di atas 5 tahun penjara, atau dihukum 9 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat karena penganiayaan.

"Tidak masuk akal dan aneh. Korbannya jelas luka berat, kok pelaku hanya dihukum di bawah 1 tahun penjara, di mana keadilannya?" ungkap dia.

Lebih lanjut, Muannas mengungkapkan, efek jera terhadap pengeroyok Ade Armando harus ditegakkan sebagai contoh untuk menjamin setiap warga negara terbebas dari tindak kekerasan.

Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando: Alhamdulillah, Saya Puas dengan Putusan Hakim

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan terhadap enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua.

Masa hukuman delapan bulan penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa.

Baca juga: 6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal-hal Meringankan dan Memberatkan Hukuman Terdakwa

Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar sebagaimana yang didakwakan jaksa Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com