JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan tunggal truk terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) siang.
Kepolisian menduga ada dua kemungkinan yang jadi penyebab kecelakaan, yaitu kelalaian pengemudi atau human error dan gagal rem karena kelebihan muatan atau overload.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan (over dimension over load atau ODOL) pada angkutan barang telah terjadi sejak lama.
Baca juga: Dugaan Human Error di Balik Kecelakaan Tragis Truk di Kranji Bekasi yang Menewaskan Siswa SD
"PermasalahanODOL memberikan dampak yang luar biasa antara lain, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas," tutur Djoko dalam penjelasan yang diterima Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Tak hanya kecelakaan, permasalahan ODOL juga bisa menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.
Menurut Djoko, setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe. Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Surat itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat) Kementerian Perhubungan yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan.
Baca juga: Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Pemkot Evaluasi Letak Sekolah dan Lalu Lintas Kendaraan Besar
Adapun pengujian kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum (barang dan penumpang), kata Djoko, wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.
Saat ini terdapat, kata Djoko, ada 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen dari 508 kabupaten/kota se Indonesia.
"Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB. Perlu bantuan Ditjenhubdat membantu daerah yang belum memiliki UPUBKB," kata dia.
Djoko berpandangan PKB yang tidak dapat diselenggarakan sesuai peraturan dapat diambil alih Ditjenhubdat untuk dikelola. Sekarang sudah ada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di setiap provinsi dapat menjadi penyelengaran PKB di daerah.
Perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum.
Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan angkutan umum meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor.
Selain itu, sistem ini juga meliputi dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja.
Baca juga: Kecelakaan Truk Maut di Bekasi, Polisi: Tak Ditemukan Rem Blong
"Saat ini masih terdapat perusahaan karoseri truk yang menerima order untuk menambah kapasitas truk (over dimensi) perlu dilakukan pendataan dan ditertibkan," tutur Djoko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.