Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2022, 08:37 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan yang menimpa pegiat media sosial Ade Armando telah mencapai titik akhir, keenam terdakwa atas kasus itu divonis delapan bulan penjara.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama delapan bulan," ujar hakim ketua.

Masa hukuman delapan bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa.

Baca juga: Pengacara Ade Armando: Korban Luka Berat Kok Pelaku Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara, di Mana Adilnya?


Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar sebagaimana yang didakwakan jaksa Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando: Alhamdulillah, Saya Puas dengan Putusan Hakim

Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Abdul Aziz Alami pendarahan otak hingga masalah di kandung kemih, kini kondisi Ade Armando sudah stabil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggota Dewan Harap Pejabat Dinkes DKI yang Sesumbar Gaji Segera Disanksi

Anggota Dewan Harap Pejabat Dinkes DKI yang Sesumbar Gaji Segera Disanksi

Megapolitan
Krisis Air Bekepanjangan di Rusun Marunda, Mama Naim Terpaksa Mandikan Anak dengan Air Galon

Krisis Air Bekepanjangan di Rusun Marunda, Mama Naim Terpaksa Mandikan Anak dengan Air Galon

Megapolitan
Komisi D Kritik Jakpro Sewakan RTH untuk Sekolah Swasta: Padahal Jakarta Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Komisi D Kritik Jakpro Sewakan RTH untuk Sekolah Swasta: Padahal Jakarta Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

Megapolitan
Saat Saluran Air dan Bahu Jalan di Depan Deretan Ruko di Pluit Belum Berfungsi…

Saat Saluran Air dan Bahu Jalan di Depan Deretan Ruko di Pluit Belum Berfungsi…

Megapolitan
Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP

Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP

Megapolitan
Cegah Sampah Menumpuk Lagi, Pedagang Larang Warga Luar Buang Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Cegah Sampah Menumpuk Lagi, Pedagang Larang Warga Luar Buang Sampah TPS Pasar Kemiri Muka

Megapolitan
Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

Heru Budi Didesak Tingkatkan Pengawasan Aset Pemda agar Kasus Ruko Caplok Saluran Air Tak Terulang

Megapolitan
'Conblock' di Depan Kantor RT Riang Dibongkar, Kini Diganti Beton Khusus Penutup Saluran Air

"Conblock" di Depan Kantor RT Riang Dibongkar, Kini Diganti Beton Khusus Penutup Saluran Air

Megapolitan
Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Buntut Polemik Ruko di Pluit, Komisi D DPRD DKI Ingatkan RT-RW Harus Jaga Aset Pemda

Megapolitan
Tawuran Jadi Tameng Amankan Transaksi Narkoba, Polisi Perlu Kerja Sama dengan Warga untuk Mencegahnya

Tawuran Jadi Tameng Amankan Transaksi Narkoba, Polisi Perlu Kerja Sama dengan Warga untuk Mencegahnya

Megapolitan
Komisi D DPRD DKI: Ketua RT Riang Tak Perlu Dilindungi, Masalah Sudah Selesai

Komisi D DPRD DKI: Ketua RT Riang Tak Perlu Dilindungi, Masalah Sudah Selesai

Megapolitan
PT Hanwha Life Insurance Digugat Karyawan atas Dugaan Wanprestasi Rp 5,5 Miliar

PT Hanwha Life Insurance Digugat Karyawan atas Dugaan Wanprestasi Rp 5,5 Miliar

Megapolitan
Polemik Ruko di Pluit Disebut Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI: Semoga Tak Ada Provokator Lagi

Polemik Ruko di Pluit Disebut Sudah Selesai, Komisi D DPRD DKI: Semoga Tak Ada Provokator Lagi

Megapolitan
Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan

Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan

Megapolitan
Lekker Terakhir Suwarto, Tak Ingin Teruskan Usaha Kepada Anaknya

Lekker Terakhir Suwarto, Tak Ingin Teruskan Usaha Kepada Anaknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com