JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan yang menimpa pegiat media sosial Ade Armando telah mencapai titik akhir, keenam terdakwa atas kasus itu divonis delapan bulan penjara.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama delapan bulan," ujar hakim ketua.
Masa hukuman delapan bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa.
Baca juga: Pengacara Ade Armando: Korban Luka Berat Kok Pelaku Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara, di Mana Adilnya?
Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar sebagaimana yang didakwakan jaksa Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando: Alhamdulillah, Saya Puas dengan Putusan Hakim
Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.