JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan yang menimpa pegiat media sosial Ade Armando telah mencapai titik akhir, keenam terdakwa atas kasus itu divonis delapan bulan penjara.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama delapan bulan," ujar hakim ketua.
Masa hukuman delapan bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa.
Baca juga: Pengacara Ade Armando: Korban Luka Berat Kok Pelaku Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara, di Mana Adilnya?
Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar sebagaimana yang didakwakan jaksa Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Pengeroyok Ade Armando: Alhamdulillah, Saya Puas dengan Putusan Hakim
Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.
Para terdakwa menangis terharu saat mendengar bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sontak terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja menangis serta meneriakkan takbir secara bersamaan.
Tak hanya menangis, setelah hakim ketua membacakan vonis, terdakwa Marcos Iswan dan Komar bersujud di lantai ruang sidang, mensyukuri keputusan majelis hakim.
Kemudian, Dhia Ul Haq juga terlihat mengelus pundak dari Al Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja yang duduk di barisan belakang, ketika mereka masih menangis terharu setelah mendengar majelis hakim membacakan vonis.
Baca juga: Tangis Haru 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Saat Divonis 8 Bulan Penjara...
Sementara itu, keluarga terdakwa yang hadir menyaksikan persidangan itu turut terharu dan sesekali meneriakkan takbir "Allahuakbar".
Setelah hakim ketua menutup persidangan itu, satu-persatu para terdakwa saling berpelukan satu sama lain.
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, berharap jaksa mengajukan banding setelah enam terdakwa pengeroyok kliennya dijatuhkan hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
Muannas menilai, putusan majelis hakim jauh dari rasa keadilan. Sebab, Ade Armando mengalami luka berat akibat kasus pengeroyokan tersebut.
"Saya merasa ada masalah di pengadilan, bila melihat kondisi Ade Armando sebagai korban, jelas ia tidak hanya mengalami kekerasan luka luar yang serius karena pukulan dan injakan, khususnya di bagian wajah dan badan," ujar Muannas.
"Tetapi juga bagian dalam, di mana terjadi cedera pada kemaluan dan kantung kemih sesuai dengan rekam medis," sambung dia.
Apabila melihat pasal yang didakwakan kepada enam terdakwa, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, Muannas menyebutkan bahwa pelaku seharusnya dihukum di atas 5 tahun, atau dihukum 9 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat karena penganiayaan.
"Tidak masuk akal dan aneh. Korbannya jelas luka berat, kok pelaku hanya dihukum di bawah 1 tahun penjara, di mana keadilannya?" ungkap dia.
Lebih lanjut, Muannas mengungkapkan, efek jera terhadap pengeroyok Ade Armando harus ditegakkan sebagai contoh untuk menjamin setiap warga negara terbebas dari tindak kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.