JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengamankan sekitar 95,29 gram narkoba jenis sabu dalam beberapa hari terakhir.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya menjelaskan, ada lima pengedar narkoba yang ditangkap pada 23 Agustus hingga 1 September 2022.
Adapun kelima tersangka kerap beroperasi dengan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kebon Pisang, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam periode tersebut, setidaknya terdapat 2,41 gram narkoba yang disita pada 23 Agustus 2022.
Baca juga: Selundupkan Narkoba, 2 WNA dan Seorang WNI Ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta
Selanjutnya, terdapat 45,9 gram pada 30 Agustus dan sebanyak 4,98 gram narkoba pada 31 Agustus yang disita.
"Kemudian ini ada yang terbaru, ada sekitar 42 gram (narkoba). Kemudian ada beberapa ribu butir jenis obat yang juga ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Jakarta Utara," ungkap Erlin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (2/9/2022).
Hingga kini, pihaknya telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus pengedaran narkoba di Jakarta Utara.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Slamet Riyanto berkata modus pelaku ialah mengedarkan narkoba ke para pembeli.
Baca juga: Selama 4 Hari, 66 Orang Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Slamet mengungkapkan bahwa kelimanya selama ini berperan langsung menawarkan, sampai mengedarkan kepada pemakai.
"Mereka mengedarkan ke pemakai. Mereka (tersangka) ini pengedar," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa penangkapan ini dilakukan dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di daerah Kebon Pisang.
Sejauh ini, lanjut dia, para pelaku mengedarkan narkoba secara konvensional kepada pembeli.
"Jadi enggak ada trik khusus," kata Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.