JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKP M Fajar ditangkap Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
AKP M Fajar ditangkap bersama tujuh orang karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perjudian secara daring atau judi online. Para anggota Polri ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan tindak pidana tersebut.
Sanksi pencopotan hingga pemecatan bagi anggota Polri terlibat kasus judi online yang sempat disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini mengancam AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya.
Baca juga: 8 Polisi di Polsek Penjaringan Terlibat Kasus Judi Online, Termasuk Kanit Reskrim
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara judi online.
Perwira dan sejumlah anggotanya itu Polsek Metro Penjaringan itu pun ditangkap, dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan oleh Propam.
“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Terlibat Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anggotanya Ditahan di Tempat Khusus
Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa Propam Polri juga memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.
"Iya, Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," ujar Fadil, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Menambah keterangan Fadil, Kabid Humas Polda Metro jaya Endra Zulpan menyampaikan bahwa Kompol Ratna dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh para anak buahnya.
Dia pun memastikan bahwa saat ini Kompol Ratna sudah kembali bertugas seperti biasa di Polsek. Metro Penjaringan.
Menurut Zulpan, AKP M Fajar dan 7 anggotanya sudah ditahan dan akan segera ditempatkan khusus (Patsus) di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Zulpan, AKP M Fajar dan anak buahnya akan dibatasi ruang gerak serta komunikasinya untuk keperluan penyelidikan.
"Kepada mereka yang terlibat ini kami akan lakukan 'patsus' (tempat khusus). Akan dipatsuskan selama 30 hari. Di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasinya," kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan bahwa AKP M Fajar pun terancam dikenakan sanksi maksimal atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).