JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengusulkan pembentukan panitia seleksi (pansel) khusus untuk menentukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Anggara, dengan dibentuknya pansel, hal itu memungkinkan ada proses demokrasi untuk mendapatkan nama yang berkualitas.
"Walaupun tidak ada instruksi spesifik dari kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), logikanya kita bisa bandingkan dengan pemilihan pengganti wakil gubernur kemarin sampai dibentuk pansel tersendiri," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).
"Masa untuk jabatan gubernur kita tidak ada mekanisme rinci?" ujar dia.
Baca juga: Tito Sebut Permendagri soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sedang Proses Harmonisasi
Anggara menjelaskan, dengan membentuk pansel, DPRD bisa memastikan peran proporsional dari setiap partai. Serta, nantinya bisa ada mekanisme uji kompetensi hingga keluar tiga nama usulan pj Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, Anggara juga berharap, masyarakat umum dapat dilibatkan dalam penentuan nama kandidat pj gubernur meski dalam keterbatasan waktu.
"Waktunya memang sudah tipis, tapi bukan berarti kita mengabaikan suara dari masyarakat. Jika dari Kemendagri tidak ada mekanisme usulan publik, kami harap DPRD bisa menginisiasi ini," ucap Anggara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, Kemendagri telah menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat pj Gubernur DKI Jakarta.
Penjabat tersebut akan menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada Oktober ini. Penjabat bakal mengisi kursi gubernur hingga 2024.
"Sekali lagi, untuk DKI, sekarang tahapannya kami sudah berkirim surat kepada DPRD DKI. Kemarin saya tanda tangani," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan badan-badan penyelenggara pemilu, Rabu (31/8/2022).
"Dari Kemendagri nanti juga akan melihat mungkin tiga nama lagi (yaitu) tiga nama dari DPRD," lanjutnya.
Baca juga: Mendagri Sudah Laporkan Nama Calon Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru di Papua ke Wapres
Permintaan usulan tiga nama dari DPRD provinsi merupakan mekanisme yang sekarang ditempuh oleh Kemendagri dalam rangka penunjukan pj gubernur.
Di samping tiga nama dari DPRD provinsi, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan 3 nama.
Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK, KPK, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.