Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk di Cilincing Ditangkap karena Timbun 2,7 Ton Solar Bersubsidi, Dijual Setelah Harga BBM Naik

Kompas.com - 04/09/2022, 16:40 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sopir truk trailer berinisial MY (42) karena menimbun 2,7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah, MY berencana menjual kembali solar tersebut setelah harga naik.

"Rencanaya mau dijual setelah (harga BBM) naik," kata Ngurah, saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Timbun 2,7 Ton Solar Bersubsidi, Sopir Truk di Cilincing Ditangkap

Ngurah mengatakan, polisi sedang menyelidiki pihak yang menyuruh MY. "Masih dalam pengembangan," kata dia.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, MY ditangkap pada Rabu (31/8/3022).

"Modus pelaku menyalahgunakan BBM yang disubsidi pemerintah dengan melakukan pengangkutan menggunakan truk trailer dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi," kata Yunita, dalam keterangannya, Minggu.

Penimbunan solar bersubsidi sudah dilakukan MY dalam tiga bulan terakhir.

Polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar bon dari SPBU pembelian solar, tiga buah kempu atau IBC tank yang berisikan 2,7 ton solar, dan satu IBC tank kondisi kosong.

Kemudian, satu unit truk trailer bernomor polisi B 9048 UJ, satu rol selang, satu unit mesin pompa, serta satu buah aki.

Baca juga: Survei LSI: 58,7 Persen Responden Tak Setuju Kenaikan Harga BBM

MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Adapun pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta harga BBM non-subsidi Pertamax.

 

Kenaikan harga BBM diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Sabtu (3/9/2022) dan berlaku mulai pukul 14.30 WIB.

"Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak kenaikan harga minyak dunia. Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit, ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga beberapa jenis BBM yang mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Jokowi.

Dikutip dari MyPertamina, harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter naik menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian, Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax, dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com