JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberhentikan dua direktur PT Transjakarta, yakni Direktur Keuangan dan Perencanaan Korporasi Welfizon Yuza serta Direktur Pelayanan dan Pengembangan Achmad Izzul Waro.
Posisi Direktur Pelayanan dan Pengembangan kemudian diisi oleh Lies Permana Lestari, sedangkan jabatan Direktur Keuangan dan Perencanaan Korporasi diemban oleh Saidu Solihin.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan, pergantian direksi merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan para pemegang saham untuk melakukan penyegaran di jajaran PT Transjakarta.
"Sehingga diharapkan Transportasi Jakarta dapat berperan maksimal, baik dalam memberikan pelayanan transportasi umum kepada masyarakat dan pengembangan bisnis Transportasi Jakarta," kata Fitria melalui keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: 5 Halte Transjakarta Ditutup Sementara Mulai 6 September 2022 untuk Proses Revitalisasi
Sebagai informasi, pemegang saham mayoritas (99,70 persen) PT Transjakarta yakni Pemprov DKI Jakarta, sedangkan pemegang saham sisanya adalah PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Menurut Fitria, Lies memiliki pengalaman pekerjaan dalam pengembangan bisnis perusahaan. Dengan demikian, Lies diharapkan mampu meningkatkan portofolio bisnis perseroan.
"Sehingga dapat melihat dan menangkap peluang sumber pendapatan lainnya di luar tiket dan mampu bekerja sama dengan para stakeholders dalam upaya peningkatan layanan," ujar Fitria.
Sementara itu, Fitria menuturkan, Saidu Solihin memiliki pengalaman menduduki beragam jabatan strategis di beberapa perusahaan, khususnya di bidang keuangan.
Oleh karena itu, Saidu diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan efisiensi beban-beban perseroan.
Selain mengganti dua direktur, para pemegang saham juga mengangkat dua anggota komisaris baru PT Transjakarta untuk mengisi kekosongan Dewan Komisaris, yakni A Fatoni dan Muhamad Mashuri Masyhuda.
Fatoni dan Mashuri diharapkan dapat memberikan nasihat dan pengawasan lebih baik kepada kinerja direksi dan perseroan secara keseluruhan.
Fitria menegaskan, pergantian direktur dan pengangkatan komisaris sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan Jakpro sebagai pemegang saham minoritas, kata Fitria, mempunyai kewenangan dalam memutuskan mengangkat dan memberhentikan direktur serta mengangkat komisaris perseroan.