JAKARTA, KOMPAS.com - Satu per satu dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dirasakan masyarakat. Kenaikan harga BBM yang diumumkan pada Sabtu (3/9/2022) oleh Presiden Joko Widodo memicu kenaikan sejumlah harga barang dan jasa.
Di sektor transportasi, kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) tak dapat dibendung.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi pun telah menetapkan tarif sementara angkutan umum sebagai respons atas kenaikan harga BBM.
Baca juga: Buntut Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di Kota Bogor Naik Rp 1.500
Ketua Organda Kota Bekasi Indra Hermawan mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000.
"Kami menetapkan untuk tarif jarak dekat naik Rp 500, sedangkan untuk jarak jauh, kami menaikkan Rp 1.000," kata Indra di Bekasi, Minggu (4/9/2022).
Indra menyebutkan bahwa kenaikan tarif masih bersifat sementara sampai ada ketetapan peraturan wali kota.
"Ya itu sudah disepakati oleh DPC Organda untuk menaikkan tarif sementara waktu, sampai ketetapan dari Perwal. Jadi kami naikkan sementara," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPC Organda Kota Bekasi Purwadi menuturkan, pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk membahas kenaikan harga BBM.
Purwadi menyebutkan, rapat itu dilakukan sebagai untuk menetapkan tarif terbaru angkatan umum di Kota Bekasi dan bantuan subsidi bantuan 2 persen yang diberikan pemerintah.
Baca juga: KSP Klaim Pengalihan Subsidi BBM Ditujukan untuk Kelompok Ekonomi Rentan
"Artinya, setelah rapat nanti, kami akan bertemu dengan Pemkot Bekasi terkait adanya subsidi 2 persen itu, termasuk teknisnya itu bagaimana untuk yang memang berhak menerima atau dampak dari kenaikan BBM tersebut," ucapnya.
Adapun di Kota Bogor, Jawa Barat, tarif angkot juga resmi mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif angkot di Kota Bogor itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor.
"Bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak oleh pemerintah mulai tanggal 3 September 2022, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkot kelas ekonomi maka terhadap tarif angkutan kota yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota perlu disesuaikan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil kajian teknis, tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum naik 42 persen.
Saat ini, kata Eko, tarif angkot untuk golongan umum yakni Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 3.500 per sekali jalan. Sementara itu, tarif untuk pelajar menjadi Rp 4.000, dari sebelumnya Rp 3.000 per sekali jalan, atau naik 33 persen.
Baca juga: Masyarakat Belum Siap Hadapi Kenaikan Harga BBM, apalagi Setelah Inflasi Bahan Pangan...
"Tarif ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor. Kami sudah hitung sesuai kajian teknis, biaya operasional kendaraan (BOK), dan sebagainya," ungkap Eko, Senin (5/9/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.