JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara, Deolipa Yumara melaporkan balik Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin terkait dugaan pencemaran nama baik ke polisi.
Mantan kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E itu melaporkan Zakirudin ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
"Saya akan melaporkan ke kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana yang pertama pasal 317 KUHP yang dilaporkan adalah Zakirudin karena dia melaporkan saya dengan dugaan pasal UU Keonaran," ujar Deolipa di Mapolres Jaksel, Senin.
Baca juga: Polisi Periksa Laporan Deolipa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Feni Rose
"Saya laporkan balik, yaitu pasal 317 KUHP laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian. Kedua pasal pencemaran nama dengan UU ITE," sambung Deolipa.
Selain Deolipa, nama kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin juga dilaporkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax ke Mabes Polri.
Keduanya dituding menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Adapun pelaporan yang dilayangkan Deolipa kepada Zakirudin ke Polres Metro Jakarta Selatan, selain pencemaran nama baik juga terkait tudingan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca juga: 3 Alasan Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E ke Polres Jaksel
"Saya akan laporkan dengan pasal yang sama karena dia (Zakirudin) juga membuat keonaran lagian dia tidak boleh mengganggu urusan pengacara lain. Ada etika profesi juga," ucap Deolipa.
Dikutip Kompas TV, Deolipa dan Kamaruddin sebelumnya dilaporkan aliansi advokat anti hoax ke Bareskrim Polri.
Mereka dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Kamarudin dilaporkan dengan penyebaran informasi yang menyebut ada luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua.
Baca juga: Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sementara Deolipa dilaporkan terkait pernyataan yang menyebut Putri Chandrawathi kepergok melakukan hubungan dengan Kuat Ma’ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.