JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meluruskan soal dugaan percobaan penculikan terhadap puluhan siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 128 Jakarta, Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, STN dan A, dinyatakan tak bersalah karena tidak ada tindak pidana penculikan.
"Yang kami periksa dua orang, suami istri," kata Muqaffi melalui sambungan telepon, Senin (5/9/2022). Ia menambahkan, salah satu terduga pelaku merupakan pensiunan TNI.
Sebelumnya diberitakan bahwa dugaan percobaan penculikan itu dilakukan menggunakan mobil berpelat TNI. Polsek Makasar kemudian menyebut bahwa pelat tersebut diduga palsu.
Baca juga: Pengendara Mobil Pelat TNI Coba Culik Puluhan Siswi SMPN 128 Halim, Polisi: Pelat Diduga Palsu
Namun, Muqaffi mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu soal dugaan pelat mobil palsu tersebut.
Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur hanya menerima limpahan dari Polsek Makasar.
"Limpahan tidak menyebut pelat TNI palsu. Bagaimana kami tanyanya? Kan enggak ada di limpahan," ujar Muqaffi.
Ia kemudian menjelaskan, kasus percobaan penculikan terhadap puluhan siswi SMPN 128 Jakarta itu ternyata salah paham.
Awalnya, terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri sedang menjemput anak mereka menggunakan mobil, pada Senin (29/8/2022).
Baca juga: Gunakan Mobil Pelat TNI, 3 Pelaku yang Coba Culik Puluhan Siswi SMPN 128 Halim Ditangkap POM AU
"A lalu meminta STN untuk menghentikan mobilnya dengan berkata, 'Pak, coba tawarkan anak-anak itu siapa tahu mau ikut karena sudah tidak ada kendaraan'," kata Muqaffi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.