Adapun pencemaran debu batu bara juga dirasakan warga Marunda pada Maret lalu. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta lantas mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Baca juga: PT KCN Diminta Kosongkan Batu Bara serta Muatannya di Pelabuhan Marunda
Aktivitas bongkar muat batu bara PT KCN disebut telah menimbulkan pencemaran di Rusun Marunda dan sekitarnya. Kemudian PT KCN diminta mengosongkan stockpile atau timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda.
Sanksi pencabutan izin lingkungan diberikan karena PT KCN tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.
Permintaan pengosongan batu bara ini berdasarkan hasil audiensi antara warga Rusunawa Marunda yang didampingi LBH Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, dan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, pada Rabu (6/7/2022).
"Akan dibuat rencana teknis pengosongan batu bara dan muatan batu bara di stockpile dalam bentuk SOP," ungkap Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, 6 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.