JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Deolipa Yumara melaporkan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022), terkait dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini, laporan Deolipa telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/2111/IX/2022/Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya sudah membuat laporan polisi atas nama terlapor Zakirudin dkk alias Aliansi Advokat Anti Hoax," kata Deolipa di Mapolres Jakarta Selatan, Senin.
Ini merupakan pelaporan balik dari Deolipa setelah sebelumnya ia dilaporkan atas tudingan menyebarkan berita bohong yang membuat onar terkait rentetan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Deolipa Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Deolipa melaporkan Zakarudin atas dugaan pencemaran nama baik karena melaporkannya soal tuduhan penyebaran berita bohong itu.
"Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui media ITE Pasal 27 Juncto 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14 Pasal 15 Uu RI Nomor 1 tahun 1946," kata Deolipa.
"Jadi pasalnya ini kayak bumerang ya. Pasalnya balik ke dia. Alasannya melaporkan karena dia cemarkan nama baik saya sama Kamaruddin. Mereka cemarkan nama baik saya makanya saya buat laporan ini," kata Deolipa.
Dikutip dari Kompas TV, Deolipa dan Kamaruddin sebelumnya dilaporkan aliansi advokat anti hoax ke Bareskrim Polri. Mereka dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Minta Maaf ke Kabareskrim, Saya Minta Maaf meski Bapak Sindir Saya
Kamarudin dilaporkan dengan penyebaran informasi yang menyebut ada luka sayatan di tubuh Brigadir Yosua.
Sementara Deolipa dilaporkan terkait pernyataan yang menyebut Putri Chandrawathi kepergok melakukan hubungan dengan Kuat Ma’ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.