Pihaknya telah melaporkan hal ini, kepada Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Ia pun masih menunggu respons dari laporannya tersebut.
"Kita belum tahu ya, karena kita masih menunggu hasil dan katanya akan diinvesitigasi segera. Tapi kita belum ada kabar ya, sampai saat ini pencemaran masih ada," tuturnya.
Baca juga: Debu Batu Bara Cemari Lingkungan Sekolah, Kepala SDN 05 Marunda: Kami Minta Kompensasi
Untuk diketahui, pencemaran debu batu bara juga dirasakan warga Marunda pada Maret lalu. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta kemudian mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Aktivitas bongkar muat batu bara milik PT KCN disebut telah menimbulkan pencemaran di Rusun Marunda dan sekitarnya. Oleh sebab itu, PT KCN diminta mengosongkan stockpile atau timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda.
Sanksi pencabutan izin lingkungan diberikan karena PT KCN tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.
Permintaan pengosongan batu bara ini berdasarkan hasil audiensi antara warga Rusunawa Marunda yang didampingi LBH Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, dan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, pada Rabu (6/7/2022).
"Akan dibuat rencana teknis pengosongan batu bara dan muatan batu bara di stockpile dalam bentuk SOP," ungkap Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, 6 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.