JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Nurhasan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memberikan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Kata dia, Fraksi Partai Gerindra masih menunggu arahan dari DPP Gerindra untuk memilih tiga nama Pj untuk kemudian diajukan menjadi usulan DPRD DKI.
"Kami Fraksi Gerindra ini belum ada arahan dari pusat atau dari DPP seperti apa," kata Nurhasan pada wartawan, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Peringatkan Pj Gubernur DKI, Nasdem DPRD Jakarta: Jangan Cari Sensasi, Kedepankan Prestasi
Kendati demikian, Nurhasan mengatakan, pihaknya juga sudah memiliki kriteria Pj yang akan dipilih dari fraksinya.
Antara lain orang yang profesional dan memahami tugas pokok dan fungsinya serta bisa mengawal kerja yang dimulai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi sampai sekarang kita memang belum merapatkan seperti apa polanya (pemilihan Pj), karena ini kan baru ya, sesuatu yang baru ya," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, Kemendagri telah secara resmi menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: F-PKS DPRD DKI Kantongi Nama Calon Pj Gubernur DKI yang Akan Diusulkan
Pj tersebut akan menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada Oktober ini.
Pj bakal mengisi kursi gubernur hingga 2024.
"Sekali lagi, untuk DKI, sekarang tahapannya kami sudah berkirim surat kepada DPRD DKI. Kemarin saya tanda tangani," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan badan-badan penyelenggara pemilu, Rabu (31/8/2022).
"Dari Kemendagri nanti juga akan melihat mungkin tiga nama lagi (yaitu) tiga nama dari DPRD," lanjutnya.
Permintaan usulan tiga nama dari DPRD provinsi merupakan mekanisme yang sekarang ditempuh oleh Kemendagri dalam rangka penunjukan pj gubernur.
Di samping tiga nama dari DPRD provinsi, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan 3 nama.
Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK, KPK, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.