JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan proyek penyelenggaraan Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan.
Teranyar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal dimintai keterangan oleh KPK pada Rabu (7/9/2022) pagi.
Bahkan, Anies telah menerima surat pemanggilan dari KPK itu.
"Iya, betul. Saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu, tanggal 7 September pagi," ujar Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, lembaganya masih mengumpulkan bahan keterangan dengan menanggil saksi-saksi.
Baca juga: Bakal Penuhi Panggilan KPK Terkait Formula E, Anies: Agar Semuanya Jelas
Pemanggilan saksi, ujar dia, dibutuhkan untuk mencari apakah ada peristiwa pidana dari penyelenggaran ajang balap mobil listrik tersebut.
“Masih jalan, penyelidikan masih berjalan dengan bahan keterangan yang tentu kami kumpulkan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan juga klarifikasi,” ujar Ali, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, lanjut Ali, tim penyelidik juga terus menganalisa berbagai bukti lain yang telah dimiliki oleh KPK. Akan tetapi, Ali enggan menjelaskan secara terperinci bukti apa yang dimiliki oleh Komisi Antirasuah itu.
Selama masa penyelidikan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah dipanggil KPK dua kali terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan Anggota DPRD DKI yang juga mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Syahrial, pada Rabu, (9/3/2022).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal juga telah dimintai keterangan oleh KPK.
Diketahui KPK mulai mengumpulkan keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E sejak Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Fraksi PDI-P Pertanyakan Keuntungan Pemprov DKI dari Hak Siar Formula E
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sepekan kemudian, Selasa (9/11/2021), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen itu terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.