DEPOK, KOMPAS.com - Dua puluh empat bangunan semipermanen di Jalan Bonang Raya, Cipayung, Depok, digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Senin (5/9/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penggusuran ini merupakan langkah pemerintah untuk mengamankan aset Pemkot Depok.
Lienda menuturkan, proses penertiban telah melewati proses yang cukup panjang. Sejak Maret 2022, Sekretaris Daerah sudah melayangkan surat kepada warga untuk mengosongkan bangunan.
"Ini adalah bagian dari proses ya. Proses penertiban aset Pemkot sebenarnya peringatan disampaikan melalui surat Sekda selaku kuasa pengguna barang daerah pada bulan Maret. Ternyata sampai 24 maret itu tidak diindahkan oleh mereka," kata Lienda kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Gusur 24 Bangunan Semipermanen di Cipayung, Pemkot Depok Akan Bangun Stadion Mini
Sebelum penggusuran, kata Lienda, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, dan surat pembongkaran.
Surat itu berisi perintah penertiban puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
"Tentunya ini sudah ada SOP-nya seperti itu prosesnya, jadi hari ini adalah hari di mana sudah disampaikan informasi bahwa kami akan melakukan pembongkaran paksa," kata Lienda.
Kendati demikian, Lienda menuturkan, pihaknya sempat mendapat penolakan oleh warga dengan merujuk telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Tetapi, hal itu bukanlah legalitas untuk menguasai lahan.
"Walaupun mereka membantah pakai bayar PPB. Tapi kita sudah jelaskan kalau bayar PPB itu bukan merupakan legalitas kepemilikan, intinya begitu saja," ujar Lienda.
Baca juga: Separator Jalan Raya Margonda Depok Bakal Dibongkar Seiring Penataan Trotoar Segmen 3
Di samping itu, Lienda berujar, mereka bahkan hingga kini tak mampu menunjukan bukti surat kepemilikan lahan secara jelas.
"Intinya kemarin sudah kami kasih kesempatan, tolong silahkan saja, perlihatkan dulu kalau ada bukti kepemilikan yang sah yang jelas ada sertifikatnya," kata Lienda.
Sementara itu, salah seorang korban penggusuran bernama Dian mengatakan, dirinya telah menempati bangunan itu selama berpuluh-puluh tahun. ia juga mengaku telah membayar lahan tersebut.
"Kita itu di sini dulu itu bukannya langsung menempati begitu aja. Kita tuh di sini beli, beli dari uang kita sendiri," kata Dian.
Dian mengaku bersama warga lainnya sempat mengajukan surat kepemilikan tanah kepada pemerintah kota. Namun, pengajuan itu tak diindahkan oleh pemkot sehingga warga sulit memiliki sertifikat tanahnya.
"Tapi itu dari pihak pemerintahnya itu awalnya dia ingin membantu dan pada akhirnya mereka juga yg tidak bisa membuktikan pembuatan sertifikat itu. Makanya kita jadi bingung kaya gini kan," ujar Dian.
Baca juga: Korban Gusuran di Cipayung Depok Enggan Angkat Kaki, Saya Beli Tanah Ini, Bukannya Rampok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.