TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono mengatakan, dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum akan membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan dari kuasa hukum terdakawa.
Dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan pegawai lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.
"Agenda replik dari JPU," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan untuk Bertanggung Jawab...
Menurut Arief, para terdakwa bakal dihadirkan dalam persidangan. "Jam 13.00 WIB siang. Rencananya (para terdakwa) dihadirkan," kata dia.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (30/8/2022), kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Herman Simarmata, kuasa hukum keempat terdakwa, meminta hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa.
Menurut Herman, keempat terdakwa itu tidak melakukan kelalaian seperti yang dituntut oleh jaksa.
Adapun keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Lalai Jalankan Tugas
Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.