DEPOK, KOMPAS.com - LN, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bojongsari, Depok, sempat melontarkan kata-kata kasar terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Ketika itu, pelaku membakar istrinya berinisial EL dan anaknya hidup-hidup. Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, meski kondisi tubuh korban terbakar, LN malah menyumpahi istri dan anak perempuannya itu.
"Saat kondisi badan korban terbakar korban berteriak kesakitan dan bergegas ke kamar mandi saat itu anak korban juga terkena bakar, pelaku berkata 'Mampus lu! Mampus lu!'," kata Imran, saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Suami yang Bakar Istri di Bojongsari Depok
Imran menuturkan, awalnya pelaku sempat memarahi sang anak. Lantas, EL yang sedang berada di kamar langsung keluar menemui LN hingga terjadi cekcok.
"Korban berkata kepada pelaku 'maksud lu apa mau bakar anak gua!' dijawab oleh pelaku 'kenapa lu mau gua bakar juga!' korban jawab 'nih'," ujar Imran.
Mendengar jawaban korban, pelaku merasa kesal hingga menyiram tiner kepada istri dan terkena anaknya.
Kemudian, kata Imran, pelaku langsung membakar korban menggunakan korek api.
"Kemudian pelaku langsung menyiram bagian kepala korban sampai badan dengan cairan tiner dan membakar korban menggunakan korek api," imbuh dia.
Adapun pelaku ditangkap di rumah temannya, kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah melarikan diri selama lima hari.
Baca juga: Sederet Fakta Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Bojongsari Depok
"Pelaku ditangkap di Pasar Rebo, di rumah temannya (setelah) kurang lebih lima hari melarikan diri," kata Imran.
Menurut Imran, aksi pelaku dilakukan secara spontan karena dipengaruhi minuman keras.
"Rencananya spontan karena kondisi mabuk. Kalau ributnya sering, tapi pembakaran itu karena yang bersangkutan mabuk, spontan langsung mengambil tiner, disiramkan langsung dibakar," kata Imran.
Akibat perbuatannya, LN dipersangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.