Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/09/2022, 16:02 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dibebaskan bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). Ia diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga bebas murni pada 2026.

"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Juno menjelaskan wajib lapor selama empat tahun setelah diberikan kebebasan bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.

"Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," ujar dia.

Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.

Juno menegaskan bahwa pembebasan bersyarat (P ini bukan berarti Atut sudah bebas seutuhnya.

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," tegas Juno.

Dalam aturan yang berlaku, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor tiap satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.

Ia pun wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.

Baca juga: Ratu Atut dan Pinangki Dapat Remisi 1 Bulan, Berkelakuan Baik Jadi Pertimbangan

Selain itu, ia akan terus diawasi dan mendapatkan pembimbingan selama pembebasan bersyarat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Pemulung, Pengemis hingga Eks Gelandangan “Naik Kelas” di Bekasi, Kini Tinggal di Rusun Rp 10.000

Saat Pemulung, Pengemis hingga Eks Gelandangan “Naik Kelas” di Bekasi, Kini Tinggal di Rusun Rp 10.000

Megapolitan
Cerita Pria Kabur dari Lampung ke Jakarta Saat Tangan Dirantai, Sempat Dipasung Semalaman

Cerita Pria Kabur dari Lampung ke Jakarta Saat Tangan Dirantai, Sempat Dipasung Semalaman

Megapolitan
Azas Tigor Mengaku Terima Arahan Khusus dari Heru Budi Usai Dilantik Jadi Komisaris PT LRT

Azas Tigor Mengaku Terima Arahan Khusus dari Heru Budi Usai Dilantik Jadi Komisaris PT LRT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Berikan Imbauan untuk Cegah Tawuran Selama Bulan Ramadhan

Polda Metro Jaya Berikan Imbauan untuk Cegah Tawuran Selama Bulan Ramadhan

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Tanggal 29 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 29 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Akan Fokus Tingkatkan Jumlah Penumpang

Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Akan Fokus Tingkatkan Jumlah Penumpang

Megapolitan
Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Penjual Minuman di Ancol Akui Pendapatan Turun Saat Ramadhan, Kantongi Rp 300.000 Sehari

Megapolitan
Polres Metro Tangerang Kota Ancam Tindak Ormas yang Minta THR

Polres Metro Tangerang Kota Ancam Tindak Ormas yang Minta THR

Megapolitan
5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

5 Tempat Hiburan Malam di Tangerang Digrebek Satpol PP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke