TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dibebaskan bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). Ia diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga bebas murni pada 2026.
"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Juno menjelaskan wajib lapor selama empat tahun setelah diberikan kebebasan bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.
"Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," ujar dia.
Juno menegaskan bahwa pembebasan bersyarat (P ini bukan berarti Atut sudah bebas seutuhnya.
Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," tegas Juno.
Dalam aturan yang berlaku, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor tiap satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.
Ia pun wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.
Baca juga: Ratu Atut dan Pinangki Dapat Remisi 1 Bulan, Berkelakuan Baik Jadi Pertimbangan
Selain itu, ia akan terus diawasi dan mendapatkan pembimbingan selama pembebasan bersyarat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.