TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dibebaskan bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022). Ia diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga bebas murni pada 2026.
"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Juno menjelaskan wajib lapor selama empat tahun setelah diberikan kebebasan bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.
"Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," ujar dia.
Juno menegaskan bahwa pembebasan bersyarat (P ini bukan berarti Atut sudah bebas seutuhnya.
Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," tegas Juno.
Dalam aturan yang berlaku, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor tiap satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.
Ia pun wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.
Baca juga: Ratu Atut dan Pinangki Dapat Remisi 1 Bulan, Berkelakuan Baik Jadi Pertimbangan
Selain itu, ia akan terus diawasi dan mendapatkan pembimbingan selama pembebasan bersyarat.
Ratu Atut telah dibebaskan bersyarat hari ini pada pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, eks Gubernur Banten Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.